Padang Pariaman,Beritasumbar.com,- Seorang pria tuna wicara bisu inisial AT (56) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam atas laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku tersebut ditangkap petugas di Korong Padang Tabaka, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 15/1/2024 sekira pukul 13:00 WIB.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam Iptu Jafri melalui Kanit Reskrim Aipda Hendro Saputra mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban, sehubungan dengan adanya terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan Nopol BA 5392 FV warna hitam yang terjadi pada Rabu (10/1) di Korong Patamuan, Nagari Sikucur Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Korong Sungai Rantai Kecamatan Sungai Geringging ada terjadi kecelakaan tunggal menabrak sebuah beton jembatan dan saat itu saksi warga setempat melihat bahwa sepeda motor yang terlibat laka tunggal tersebut adalah sepeda motor yang hilang dengan nomor polisi yang sama,” terang Kanit Aipda Hendro, Selasa (16/1).
Kemudian petugas kami langsung mendatangi lokasi TKP dan pada saat terjadi kecelakaan tunggal itu sempat ada seorang saksi memberikan pertolongan kepada pelaku sehingga ia mengetahui ciri-ciri pelaku dan setelah saksi menolongnya lalu pelaku ini kabur melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak.
Namun dari hasil keterangan saksi dilokasi TKP bahwa orang yang membawa sepeda motor atau pelaku tersebut tidak dapat bicara bisu (tuna wicara) dan saat itu pelaku menggunakan jaket kulit warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta dari sejumlah keterangan saksi dan keterangan korban kecurigaan mengarah kepada pelaku, karna dua hari sebelum sepeda motor milik korban hilang ada salah seorang temannya datang kerumah yang mana temannya tersebut bisu tuna wicara.
Selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit kunci leter T dan 1 helai jaket kulit warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan ditahan di rutan Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)