Padang – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menggelar debat publik pasangan calon gubernur yakni Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit yang kedua pada Senin malam di Padang.
“Debat calon gubernur ini merupakan kegiatan yang kedua dari tiga kali debat yang dijadwalkan, khususnya dengan tema ekonomi, keuangan, dan pembangunan,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
Ia mengatakan debat tersebut untuk melihat cara pandang setiap calon dalam mengurai, membahas dan menyelesaikan setiap masalah terkait tema yang ditentukan.
“Dalam debat dipaparkan visi misi pasangan calon gubernur dan pendalamannya sehingga seharusnya dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk memilih pemimpin Sumbar dalam pemilu 9 Desember mendatang,” kata dia.
Ia mengatakan dengan tema yang dibahas dalam debat kedua harusnya setiap pasangan dapat mengurai permasalahan terkait persiapan Sumbar dalam masyarakat ekonomi Asean, tantangan tenaga kerja ke depan serta manajemennya.
Debat tersebut disiarkan langsung oleh Padang TV dan beberapa stasiun radio lainnya sehingga kegiatan yang merupakan salah satu proses kampanye tersebut dapat diamati langsung oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat hendaknya lebih memahami kedua calon dari sisi pemikiran dan program-programnya agar pemilihan gubernur Sumbar untuk lima tahun ke depan efektif,” ujar dia.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengimbau dalam debat publik itu setiap pendukung calon gubernur tertib mengikuti kegiatan tersebut.
“Debat publik merupakan salah satu bagian dari jenis kampanye sehingga perlu dijaga dan dicermati ketertibannya termasuk dari pendukung calon,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti.
Ia mengatakan ketertiban pendukung dalam debat publik akan mempengaruhi setiap hal yang akan disampaikan oleh masing-masing calon.
“Dalam hal ini, ketegasan panitia sangat diperlukan sehingga masyarakat dapat mendengar dengan jelas penyampaian dari calon gubernur atau kepala daerah tersebut,” kata dia.
Setiap urutan acara dalam debat harus ditata dengan baik termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi setiap calon, pendukung, dan undangan serta efektivitas waktu. (Ant/Oleh Eko Fajri)