Tanah Datar,Beritasumbar.com – Dilaporkan LSM ke Kejaksaan Tanah Datar,PT.Ikhwan Mega Power (IMP),PT.Trifillia Karya selaku pengembang dan pelaksana Proyek PLTMH Kalo Kalo Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo,bantah tudingan atas pelanggaran Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan Perda Tanah Datar nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Minerba serta merusak lingkungan hidup dan kerusakan jalan di Tanah Datar.
Elmi Yondra,Humas PT.Ikhwan Mega Power (IMP) kepada wartawan,Sabtu 09/01/2021 menyampaikan,perihal tudingan salah satu LSM yang dilaporkan terhadap kejaksaan Negeri Tanah Datar yang di muat di media online perlu kami sikapi lebih lanjut.
“Bahwasanya pelapor harus objektif dengan apa yang mereka laporkan,seperti pajak Minerba yang merugikan negara harus kami bayarkan sebesar Rp 570 juta yang di akibatkan galian C perusahaan untuk pembangunan Water Way dan turbin PLTMH,”pertanyaan kami, apakah selama ini pembangunan yang dilaksanakan proyek lainnya di Kabupaten Tanah Datar juga membayar pajak tersebut seandainya mereka membayar kemana mereka bayarkan.
“Kami selaku pengembang guna melaksanakan proyek yang di danai melalui Penanaman Modal Asing (PMA),sebelumnya juga telah mengkaji dampak yang akan di timbulkan proyek serta telah melengkapi prosedur perizinan melalui kementrian terkait dan juga bekerjasama dengan pemerintah daerah,guna melaksanakan pembebasanan lahan yang akan di pakai untuk pembangunan PLTMH.
“Tuntutan kerusakan puluhan kilometer jalan di Tanah Datar yang dibebani terhadap PT.IMP dan rekanan juga kami rasakan tidak objektif,”sejak dilaksanakannya pembangunan PLTMH,beberapa perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek nasional juga turut menyumbangkan kerusakan jalan,kenapa mereka juga tidak dilaporkan.”katanya.
“Selain itu laporan pemberhentian proyek ke kejaksaan,sangat berimbas dari pengerjaan dilapangan,dikarenakan kita bersama rekanan dalam hal ini PT.Trifillia karya mempekerjakan sekitar 95% masyarakat setempat di proyek PLTMH dan sebagian telah mengetahui pelaporan itu”akhirnya.
Lebih lanjut,Nilting Haidor Proyek Manager PT.Trifillia karya mengatakan,kami selaku rekanan pengerjaan pembangunan proyek,juga keberatan dengan laporan LSM tersebut,”selaku pelaksana,segala aspek mengenai proyek yang di tinggalkan sebelumnya oleh dua rekanan terdahulu,telah kami pertimbangkan secara global. “bahkan dampak yang cukup besar telah kami rasakan mengenai pengadaan material yang terdapat di aliran Batang Sinamar.”beberapa staf dan pekerjaa kami ikut di tahan dalam permasalahan galian C.
“Terdapat beberapa hal pengaduan yang memberatkan kami,tentang permintaan pemberhentian pengerjaan proyek PLTMH,”setidaknya perlu LSM itu ketahui,ratusan anak nagari kami berdayakan dalam pengerjaan proyek,baik itu menjadi staf maupun pekerja bahkan terhadap puluhan masyarakat sekitar yang menyuplai material seperti sirtu yang akan kehilangan mata pencaharian seandainya pengerjaan proyek ini diberhentikan.
Salah seorang tokoh masyarakat Nagari Lubuk Jantan yang tidak ingin di sebutkan namanya berkata,tidak masuk akal segala sesuatu dampak kerusakan baik lingkungan maupun jalan yang rusak ditimpalkan terhadap proyek PLTMH,”kami sebagai masyarakat melihat,perusahaan banyak memberikan konstribusi dalam pembangunan di nagari.”banyaknya anak nagari dipekerjakan disini salah satunya,bahkan masyarakat yang meminta bantuan untuk perbaikan jalan mereka bantu.
“Kita berharap setelah PLTMH selesai di kerjakan, dapat mendatangkan hasil yang di kehendaki oleh kita bersama,seperti pemasukan untuk kas daerah dari pajak maupun penyerapan lapangan pekerjaan untuk anak nagari maupun warga Tanah Datar.(haries)