Tanah Datar, BeritaSumbar.com – Musyawarah Nagari (Musnag) Nagari Supayang, Kecamatan Salimpaung, digelar pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda krusial: pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dan Dokumen Usulan (DU) RKP Tahun 2028. Namun, gelaran tahunan ini meninggalkan catatan kritis akibat ketidakhadiran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Hadir dalam musyawarah tersebut hanya unsur pimpinan tingkat kecamatan dan nagari, yakni Camat Salimpaung, Wali Nagari Supayang Nofrizal, Ketua BPRN Supayang Ranisman, SH, KAN, serta Kapolsek Salimpaung Iptu Sudirman. Tidak ada satupun pejabat teknis dari dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten yang hadir untuk mendengarkan langsung usulan program warga.
Ketiadaan perwakilan OPD kabupaten ini memunculkan pertanyaan mendasar: Siapa yang akan mendengar, mencatat, dan membawa aspirasi masyarakat Supayang ke meja perencanaan di tingkat kabupaten?
Dalam sistem perencanaan pembangunan berjenjang, Musnag adalah pintu masuk utama bagi suara rakyat. Jika tidak ada wakil dari dinas teknis (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau Bappeda) yang hadir, maka dikhawatirkan usulan-usulan strategis yang disampaikan warga hanya akan menjadi dokumen mati di tingkat nagari, tanpa jaminan untuk diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar.
Wali Nagari Supayang, Nofrizal, dalam sambutannya menyadari keterbatasan ini. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota DPRD Fraksi Gerindra, Surva Huntri, yang berhalangan hadir karena tugas di Jakarta. Lebih jauh, Nofrizal juga memberikan pengantar realistis terkait realisasi program.
“Mohon maaf kepada bapak/ibu peserta sekalian, kalau seandainya usulan program yang disampaikan di Musnag ini ada yang tidak terlaksana, hal tersebut dikarenakan faktor prioritas dan kendala pendanaan,” ucap Nofrizal. Pernyataan ini semakin menguatkan kekhawatiran warga bahwa tanpa advokasi kuat dari OPD kabupaten di lapangan, banyak usulan berpotensi gugur di tengah jalan karena alasan administratif atau anggaran.
Ketua BPRN Supayang, Ranisman, SH, dalam pembukaannya menegaskan bahwa Musnag adalah agenda tahunan untuk menampung aspirasi. Namun, efektivitas penampungan aspirasi tersebut sangat bergantung pada tindak lanjut di tingkat atas. “Harapan kami tentu saja aspirasi ini bisa terserap, namun kehadiran pihak kabupaten sangat dinantikan untuk memastikan sinkronisasi program,” implikasi dari situasi absensi OPD tersebut.
Sementara itu, aspek keamanan juga menjadi sorotan. Kapolsek Salimpaung, Iptu Sudirman, yang baru menjabat dua bulan, memperkenalkan diri dan menghimbau masyarakat menjaga kamtibmas. Ia menekankan penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) agar masalah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menambahkan himbauan kewaspadaan terhadap pengaruh LGBT di lingkungan masyarakat.
Meskipun diskusi keamanan dan sosial berjalan baik, ketiadaan OPD Kabupaten Tanah Datar dalam Musnag Nagari Supayang ini menjadi preseden buruk bagi partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan. Warga berhak bertanya, apakah aspirasi mereka benar-benar didengar oleh pemangku kebijakan di ibukota kabupaten, atau hanya berhenti sebagai formalitas administrasi di nagari?
