24 C
Padang
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Bawaslu Payakumbuh Butuh Puluhan Tenaga PKD, Yang Minat Segera Mendaftar
B

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,– Sonsong dan sukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024, Bawaslu Kota Payakumbuh bentuk panitia pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan. Pembentukan itu diserahkan lansung di ke Panwascam di lima kecamatan yang ada di kota ini.

hal ini dibenarkan oleh Suci Wildanis didampingi Komisioner Bawaslu, Wilson, Koordinator Sekretariat BAWASLU Payakumbuh, Syafrial serta Lima Ketua PANWASCAM Kota Payakumbuh di Kantor BAWASLU Jalan Jeruk, Jumat sore 13 Januari 2023.

” Iya, kita di BAWASLU melalui PANWASCAM akan membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Untuk Payakumbuh sesuai jumlah Kelurahan kita butuh 47 orang, nantinya PKD akan bertugas 1 orang per kelurahan,” sebut Suci.

Dalam proses penerimaan/pendaftaran Calon PKD tersebut, Suci berpesan PANWASCAM di Lima Kecamatan di Payakumbuh untuk melaksanakan sesuai Regulasi, terutama Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Petunjuk Teknis yang telah diturunkan BAWASLU RI.

” Lakukan proses penerimaan sesuai Regulasi, terutama Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Petunjuk Teknis yang telah diturunkan BAWASLU RI. salah satunya wajib pastikan pada setiap pendaftar yang daftar jadi PKD, dia bukan anggota partai politik.” Tambahnya.

PANWASCAM juga diminta melihat SIPOL untuk memastikan agar Calon PKD yang mendaftar, termasuk ketelitian administrasi dan rekam jejak calon PKD. Nantinya BAWASLU/PANWASCAM juga akan menerima tanggapan dari masyarakat terkait calon PKD.

Bawaslu Kota Payakumbuh Membutuhkan sebanyak 47 Orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dengan rincian kebutuhan di kecamatan payakumbuh utara 9 orang, payakumbuh selatan 6 orang, payakumbuh barat 17 orang, payakumbuh timur 9 orang dan lamposi tigo nagori sebanyak 6 orang PKD yang akan mengawas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di tingkat kelurahan se-kota payakumbuh. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendafkarkan diri menjadi PKD dapat menghubungi kantor panwascam di masing-masing kecamatan sesuai domisili, adapun persyaratannya sebagai berikut :

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu)  tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  1. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  2. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  3. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  4. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  5. Mengajukan  surat lamaran  yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai Domisili

Formulir pendaftaran dan Informasi Selengkapnya dapat di pantau di media sosial Panwaslu Kecamatan dan Kontak dibawah ini :

  1. Payakumbuh Utara

Ketua               : Tulas Rahmada Yona, S.H.

Sekeretatis       : Yeki Maiyendri, S.AP

Media Sosial    : panwascampykutara (ig)

Link Formulir  :

  • Payakumbuh Selatan

Ketua               : Arief Budiman, A.M.d

Sekeretatis       : Soni Taizar, S.Sos.i

Media Sosial    : Panwascampykselatanofficial (ig)

  • Payakumbuh Barat

Ketua               : Ade Hendra

Sekeretatis       : Aulia Fajrin, SH.I

Media Sosial    : panwascampykbarat (ig)

Link Formulir  : https://drive.google.com/drive/folders/1J3RxD_z3BxWJSUHLm9GUJpLiV7Z8K20h

  • Payakumbuh Timur

Ketua               : Novandra Yudha Satria, S.IP

Sekeretatis       : Refliza, S.Sos

Media Sosial    : panwascampyktimur (ig)

Link Formulir  :

  • Lamposi Tigo Nagori

Ketua               : Adrimas

Sekeretatis       : Nazril Ardi Wiranata, S.Ip

Media Sosial    : @panwascamlatina (ig)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img