Tanah Datar, beritasumbar.com – Bangunan yang diduga akan digunakan untuk cafe dan warung makan di Jorong Sawah Parik Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru belum mengantongi izin pembangunan gedung atau yang lazim dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut disampaikan oleh Novi Hendri Kadis PU melalui Kabid Cipta Karya Lovely Kharman bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG/IMB saat dihubungi, Selasa (15/2).
“Belum ada izinnya,” katanya
Terpisah kepala Dinas DPM PTSP Zarratul Khairi melalui kabid pelayanan dan pengaduan M Isnaini membeberkan bahwa yang bersangkutan hanya memiliki izin berusaha atau NIB yang dapat diajukan secara online melalui aplikasi OSS.
Dia juga menambahkan bahwa pengajuan izin ini bersifat mandiri dan bisa dilakukan dimana saja, oleh sebab itu pihaknya tidak mengetahui pasti akan kebenaran dan akuratnya syarat rekomendasi yang dilakukan oleh pemohon izin.
Saat awak media mencoba meminta bukti izin yang diterbitkan melalui aplikasi OSS tersebut, yang bersangkutan mengaku keberatan untuk memberikan dengan hanya memperbolehkan melihat salinannya pada Handphone nya serta ia juga meminta izin pimpinan dinas terlebih dahulu sebelum bisa diteruskan kepada awak media.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PU Tanah Datar Harniwati melalui pesan pribadinya bahwa berkaitan dengan perizinan itu berkaitan dengan Dinas DPM PTSP Tanah Datar.
Wati juga menuturkan bahwa itu tergolong pada UMKM, sehingga untuk perizinan yang berkaitan dengan ruang diajukan secara mandiri oleh pemohon izin melalui aplikasi yang sudah ditentukan yaitu OSS.
Terpisah,KaSat Pol PP Damkar Yusnen saat dimintai keterangannya melalui Efiyardi Kabid PPNS Dan Penegakan Perda pihaknya hanya menunggu dari dinas terkait.
Menurut Efi sesuai regulasi apakah pemilik bangunan tersebut sudah mendapat teguran atau belum dari dinas terkait, intinya SatPol PP dalam hal ini menunggu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan tersebut. (Rhy)