spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Setelah 6 Bulan Buron, Tersangka Korupsi RSSN Bukittinggi Serahkan Diri
S

Kategori -
- Advertisement -

Deni Setiawan, seorang tersangka dalam dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012, menyerahkan diri pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Deni Setiawan menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar enam bulan.

“Tersangka menyerahkan diri didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudi, di Padang, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek pengadaan alkes itu langsung menjalani pemeriksaan dari tim penyidik pidana khusus.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang dengan status sebagai tahanan penyidik.

Deni menolak menjawab ketika ditanya wartawan tentang keberadaannya selama enam bulan dalam status DPO.

“Tanya jaksa,” katanya sambil berlalu menuju mobil tahanan.

Sedangkan penasihat hukum tersangka, Fauzi Novaldi, mengatakan, selama enam bulan itu kliennya tidak pernah melarikan diri.

“Klien kami tetap di rumah dan beraktivitas seperti biasa, seperti mengantar jemput anak sekolah. Hanya memang sudah tidak masuk bekerja,” katanya.

Ia mengklaim jika kliennya dapat bebas dari jeratan hukum. Hal itu dikarenakan pihaknya menemukan ketidakbenaran pada pihak distributor atas nama Johannes.

“Catchlab itu telah dilakukan uji kelayakan dan uji fungsi dan dikeluarkan suratnya. Jika jaksa menilai barang tersebut tidak berfungsi sama sekali, maka surat uji kelayakan dan uji fungsi dipertanyakan,” katanya.

Saat ini, katanya, pihaknya telah melaporkan Johannes kepada Polres Kota Bukittinggi atas tuduhan pemalsuan surat.

“Distributor itu kami laporkan dengan tuduhan pemalsuan surat, karena barang itu dinyatanya tidak berfungsi sama sekali. Saat ini yang bersangkutan oleh penyidik polisi telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia berharap agar pihak kejaksaan memproses pokok perkara secara objektif, yang berkaitan dengan penilaian total loss terhadap barang.

“Jika memang dinilai barang itu tidak berfungsi sama sekali (total loss), seharusnya bukan hanya klien saya yang dijadikan tersangka, melainkan juga pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan lainnya terkait proyek,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus yang sama pada Rabu (11/3) sore di Jakarta Selatan.

Kedua tersangka adalah Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dan Mawardi selaku rekanan.

Kedua tersangka itu telah terlebih dahulu ditahan di Lapas Muaro Kelas II A Padang sebagai tahanan penuntut umum.

Nama para tersangka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret tahun yang sama.

Proyek pengadaan alkes catchlab di RSSN Kota Bukittinggi pada tahun 2012 itu memiliki anggaran sebesar Rp 16,8 miliar tahun anggaran 2011.

Dalam kasus itu negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 14 miliar.

 

Penulis: */EPR
Sumber:Antara
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img