Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Pada tahun 2020 yang lalu, jajaran Polres Sijunjung telah berhasil mengungkap berbagai kasus, kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, yang didampingi Waka Polres, para Kasat di Mapolres Sijunjung diakhir tahun kemaren.
Kasus ilegal loging berhasil diproses 8( delapan) kasus dengan 10 orang tersangka. Ilegal mining 6 ( enam) kasus dengan 11 ( sebelas) orang tersangka. Tipikor 2 (dua) kasus dengan 2 ( dua) orang tersangka. Nakorba 18 (delapan belas) kasus dengan 24 (dua puluh empat) orang tersangka. Miras 5 ( lima) kasus 15 ( lima belas) orang tersangka.semua ini masih dalam proses dan sudah ada yang P21.jelas Kapolres.
Untuk kasus ilegal loging ada 250 kayu log yang sedang diberi tanda garis polisi dan satu sawmill didaerah Lubuk Tarok. Untuk kasus ini pihak pemiliknya sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Untuk kasus curanmor ada 3 (tiga) tersangka dengan 6 (enam) barang bukti.
Selama tahun 2020 telah dilakukan beberapa kali operasi antik, operasi jaran, operasi pekat, operasi keselamatan dengan 761 teguran, opetasi tumpas dan operasi ketupat dengan 600 kali teguran. Untuk Laka lantas ada 80 kasus.kata Kapolres.
Memasuki tahun 2021 ini kita berharap partisipasi masyarakat untuk kamtibmas semakin tinggi.tanpa dukungan masyarakat, maka pihak kepolisian tidak akan bisa bekerja secara maksimal.
Dengan dukungan dari masyarakat, ormas serta unsur pemerintahan, baik dalam memberikan informasi dan tindakan pencegahan kriminal di lingkungan masing- masing, maka akan mempersempit langkah pelaku kejahatan tersebut, harap Andry Kurniawan.( alim)