Kampar,BeritaSumbar.com,-sebanyak 34 kardus rokok ilegal alias tampa pita cukai diamakan unit reskrim polsek Kampar sabtu 2/12 kemaren. Rokok Ilegal ini di amankan dari rumah seorang warga bernama Rohim di wilayah Desa Simpang Petai Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
Penangkapan rokok illegal ini bermula pada Sabtu siang itu diterima informasi bahwa akan ada transaksi rokok illegal merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai di rumah salah satu warga Desa Simpang Petai Kec. Rumbio Jaya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Supriadi beserta anggota langsung menuju Desa Simpang Petai Kec. Rumbio Jaya tepatnya dirumah sdr. Rohim, petugas mendapati barang-barang tersebut dan kemudian melakukan penyitaan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa rokok sitaan ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbar – Riau di Pekanbaru.
Untuk diketahui bahwa rokok merk Luffman tanpa pita cukai ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan khusus Kota Batam Kepri dan tidak diperkenankan untuk diedarkan diluar wilayah tersebut.tuturnya(EM)