25 C
Padang
Selasa, November 5, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pelaku Pemerasan
P

Kategori -
- Advertisement -

Simpang Ampek – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang tersangka pemerasan terhadap korban Satria Guide pada dua lokasi berbeda, Selasa (8/9).

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie S Nugroho di Simpang Ampek, Selasa mengatakan kedua tersangka adalah Halomuan Lubis (30) dan Deret Samsu (35).

“Tersangka Halomuan Lubis ditangkap di Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali dan tersangka Deret Samsu ditangkap di Jorong Sungai Jariang Lubuk Basung Kabupaten Agam,”katanya.

Ia menyebutkan tersangka pertama merupakan salah seorang warga Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Pasaman Barat sedangkan tersangka kedua adalah warga Jorong Sungai Jariang Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka sehubungan adanya laporan Polisi nomor pol lp/255/VIII/2015/spkt, pada 13 agustus 2015 tentang kejadian tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban, Satria Guide.

Kasat Reskrim, AKP Arie S Nugroho menjelaskan peristiwa pemerasan terhadap korban berawal pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada saat itu pelapor sedang berada di rumah seorang perempuan, Waslina di Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Pasaman Barat. Tiba tiba datang tersangka beserta 10 orang pemuda setempat dan langsung menemui korban.

“Tersangka berkata kepada korban saat itu, kamu seenaknya saja disini kamu harus dinikahkan. Kalau tidak ada uang, sepeda motor kamu bisa jadi uang,” katanya.

Kemudian dengan terpaksa korban atau pelapor menikahi Waslina. Namun tersangka menahan sepeda motor korban jenis Kawasaki?Ninja 250 cc sebagai jaminan untuk mengganti uang sebesar Rp9 juta.

Dengan perincian Rp4 juta untuk biaya pernikahan dan Rp5 juta untuk aturan kampung. Atas kejadian tersebut korban merasa terpaksa dan membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan korban maka anggota Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Halomuan Lubis pada pada Selasa (8/9) sekitar pukul 12.00 WIB di Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali dengan surat penangkapan nomor 104/IX/2015 tanggal 8 September 2015.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Halomuan Lubis terungkap bahwa barang bukti satu unit Kawasaki 250 CC ada pada, Dedet Samsu di Jorong Sungai Jariang Luhuk Basung, Kabupaten Agam,” sebutnya.

Kemudian jajaran Polres Pasaman Barat langsung menuju Lubuk Basung. Sesampai di rumah tersangka, anggota langsung menangkap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk proses selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.

 

Sumber: Antara/Oleh Altas Maulana
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img