Painan – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 tercatat sebanyak 311.663 jiwa.
“Jumlah DPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. DPS Pilkada 2015 sebanyak 311.663 jiwa, sedangkan DPT Pilres 2014 sebanyak 322.064 jiwa, ” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, Selasa.
KPU Pesisir Selatan mencatat dari total DPS tersebut, sebanyak 152.627 jiwa adalah laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 159.036 jiwa. DPS itu tersebar di 1.182 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah kabupaten itu.
Semua DPS tercatat di 182 nagari (desa adat) dan 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan. DPS ditetapkan KPU pada 2 September 2015 sesuai dengan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran menjadi DPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2015.
Sesuai jadwal, pada awal Oktober 2015 DPS akan ditetapkan menjadi DPT, sebelumnya KPU juga akan mengumumkan ke masyarakat diseluruh wilayah kabupaten setempat hingga tingkat nagari (desa adat).
Ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai DPT, KPU nantinya akan merekap atau memasukan ke dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan hingga menjadi DPT.
“Saat diumumkan di tingkat nagari, masyarakat nantinya dapat memberikan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan. Tanggapan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan perbaikan hingga ditetapkan sebagai DPT, ” katanya.
Pada DPT nanti tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perubahan jumlah dari DPS yang diumumkan, sebab dalam proses perbaikan, kemungkinan akan terjadi pencoretan dengan alasan, misalnya data ganda atau penambahan karena warga yang sudah memiliki hak pilih belum masuk pada DPS tersebut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Pesisir Selatan Windra Ikhsan, mengimbau semua warga yang sudah mempunyai hak pilih pada pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 nanti agar dapat melakukan pengawasan terhadap DPS yang diumumkan KPU.
Apabila warga menemukan kesalahan atau namanya tidak tercatat dalam DPS sedangkan dirinya (warga) sudah mempunyai hak untuk memilih, maka dapat melaporkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau penyelenggara pilkada terdekat yang ada di daerah masing-masing untuk dilakukan perbaikan oleh KPU.
“Dalam hal ini masyarakat harus aktif memantau dan mencocokan DPS yang diumumkan KPU. Apabila ditemukan kesalahan, silahkan laporkan ke penyelenggara pilkada terdekat,” katanya.
Sumber: Antara/Oleh Junisman