27 C
Padang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

PN Pasbar Bersidang Dengan Hakim tunggal
P

- Advertisement -

Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Umumnya majelis Hakim dalam menyidangkan perkara terdiri atas tiga orang Hakim, tapi hal berbeda terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Karena kekurangan Hakim, Mahkamah Agung membolehkan PN Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sidang dengan Hakim tunggal.

Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Zulfikar Berlian SH kepada Beritasumbar.com menyampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan dispensasi penanganan perkara hakim tunggal di PN Pasaman Barat. Alasannya,PN tersebut Kekurangan hakim.

“Pada Saat ini pengadilan Negeri Pasaman Barat hanya tinggal dua (2) Orang hakim yang berdinas yaitu wakil Ketua PN Pasaman Barat Aries Soleh Efendi dan Salah seorang hakim Zulfikar Berlian. Sementara itu Ketua PN Pasaman Barat Eko Agus Siswanto di promosikan menjadi hakim PN Surabaya berdasarkan rapat tim promosi dan mutasi hakim pada tanggal 28 maret 2019. Dan salah satu seorang hakim yang masih berdinas di PN Pasaman Barat Ramlah mutiah sedang menjalankan cuti karena melahirkan, sampai bulan Agustus.”Tutur Zulfirkar Kepada Beritasumbar.com Selasa (11/06/2019)

“Saat ini berkas perkara pidana maupun Perdata yang sedang di tangani PN Pasaman Barat sejumlah 75 berkas perkara, jika tidak diberi dispensasi penanganan perkara di PN Pasbar tidak akan berjalan lancar”Ungkap Zulfikar

Mengacu pada pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman susunan Persidangan untuk semua pengadilan adalah dalam bentuk majelis sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang Hakim.

“Mengetahui keberadaan hakim yang tinggal dua, Kami memberitahukannya dan Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat tentang dispensasi atau izin sidang dengan hakim tunggal” Kata Zulfikar

Lanjutnya, Berdasarkan surat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 116/KMA/HK.01/04/2019 tertanggal 25 April 2019 pengadilan Negeri Pasaman Barat diberikan Dispensasi/izin untuk bersidang dengan Hakim tunggal.

Lebih jauh lagi ia menuturkan apabila jumlah hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis maka perkara yang ada harus di sidangkan oleh mejelis hakim.(Joni Harahap)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img