28 C
Padang
Kamis, Mei 16, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Perselisihan Kabag Adum IPDN Bukittinggi dengan Rekanan, Ini Penyebabnya
P

Kategori -
- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com – Setiap orang tidak luput dari kesalahan. Namun demikian, terkadang kesalahan dialami seseorang, bukan akibat kelalaian dirinya, melainkan efek dari pekerjaan yang membuat dirinya harus menanggung resiko, sehingga memunculkan sebuah kesalahan.

Mungkin begitu halnya paling tidak dapat digambarkan apa yang dialami oleh Kepala Bagian Administrasi Umum (Kabag Adum) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Regional Bukittinggi, Dedi Robandi.

Kepada media ini Sabtu (1/7/2021), Adril, SH kuasa hukum Dedi Robandi mengatakan, persoalan yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu, kala itu praja IPDN pada tahun sebelumnya hanya berjumlah 226 orang, akan masuk dengan jumlah 405 orang.

Agar terciptanya suasana aman, nyaman dan kondusif bagi para praja dalam mengikuti sekolah kedinasan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia melakukan rehabilitasi beberapa titik bangunan di IPDN, termasuk mengadakan pengadaan mobilernya.

Rekanan yang menjadi pilihan untuk mengerjakan kegiatan rehabilitasi yaitu CV. Gres Bram Karya, dengan Direkturnya Feri Guswandi. Pekerjaan yang dikerjakan ada beberapa item, namun tidak satu paket dalam pengerjaannya. Pekerjaan yang tidak satu paket tersebut, nilainya tidak harus mengikuti proses tender, maka mulai lah CV. Gres Bram Karya mengerjakannya.

Item-item pekerjaan dan yang sudah dikerjakan adalah sebagai berikut, perbaikan sarana kamar mandi praja di Asrama Nusantara 2 (pintu kamar mandi 35 unit belum diganti, 5 unit sudah diganti, cermin besar 4 buah belum diganti), perbaikan sarana kamar mandi praja di Asrama Nusantara 3 (pintu kamar mandi 40 unit belum diganti, cermin besar 4 buah belum diganti).

Selain itu, pekerjaan perbaikan kebocoran atap dan kerusakan plafond di Asrama Nusantara 1, 2, 3 dan 4 (sudah dikerjakan), pekerjaan perbaikan kebocoran plesteran pada dak lantai 3 dan lantai 4 di Asrama Nusantara 3 dan Asrama Nusantara 4 (sudah dikerjakan) dan pekerjaan perbaikan kursi kuliah sejumlah 200 unit (50 unit sudah selesai dan sudah digunakan dikelas, 150 unit masih belum selesai dikerjakan)

Sebagaimana tujuan dari pekerjaan itu tidak lain hanyalah untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif bagi para praja, hal inilah mendorong Dedi berinisiatif melakukannya.

Dedi yang menjadi PPK di instansinya tersebut, merencanakan pekerjaan diselesaikan di 2020, akan tetapi karena yang bersangkutan tidak lagi ditunjuk sebagai PPK di 2020 maka penyelesaian pekerjaan tersebut tidak bisa dilaksanakan, sehingga volume pekerjaan sudah terpasang menjadi tanggung jawab dirinya untuk membayarnya.

Sebagai bentuk tanggungjawab untuk meyelesaikan hal tersebut, maka Dedi Robandi bertemu dan berdiskusi dengan Feri Guswandi dan Indra Rahmadi Putra, untuk menghitung pekerjaan yang sudah terpasang di IPDN sehingga disepakati sebesar Rp270 juta, yang akan ditanggung oleh yang bersangkutan secara pribadi dan diminta untuk bisa diangsur atau dicicil selama 2 (dua) tahun, dan dikurangi dengan jumlah pinjaman yang telah diberikan kepada Feri dan Indra sehingga tersisa Rp236 juta.

Hasil dari kesepakatan akan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian di notaris, dengan dihadiri dan disetujui oleh orang bertiga tersebut. Akan tetapi, ternyata Feri Guswandi berangkat sendiri ke Notaris dan membuat konsep atau draft perjanjian sesuai keinginannya sendiri saja, sehingga Dedi Robandi keberatan dengan isi dari surat tersebut.

Kuasa hukum Dedi menegaskan, tentang kenapa kliennya yang bayar ke rekanan mitra kerja CV. Gres Bram Karya adalah permintaan dari orang bersangkutan yang menjadi mitra kerja CV. Gres Bram Karya, seperti toko bangunan (Masnel), perbaikan kursi dan CV. Maniba (Indra Rahmadi Putra).

Permintaan pembayaran ke mereka yang merupakan mitra kerja CV. Gres Bram Karya, disampaikan ke Adril, kuasa hukum Dedi Robandi, saat malam waktu pertemuan kala itu.

“Kesepakatan mereka meminta pembayaran ke mereka aja, karena menurut mereka, kalau pembayaran dilakukan ke Feri, khawatir uang tak sampai ke mereka,” kata Adril.

Dari permintaan tersebut, maka nilai nominal uang mitra kerja CV. Gres Bram Karya yang telah mendapatkan besaran total masing-masing atas persetujuan CV. Gres Bram Karya sesuai dengan bukti yang ada, lalu perlu membuatkan surat kesepakatan untuk pembayarannya.

Dalam surat perjanjian telah dibuat, disebutkan pembayarannya dapat diangsur dan distranfer ke rekening atau dibayar tunai atau cash ke pada masing-masing para pihak paling lama dua tahun.

Perjanjian yang telah dibuat, kedua belah pihak yakni Dedi Robandi, Feri Guswandi, serta saksi-saksi yang ada di dalam surat perjanjian, masuk pada proses penandatanganan.

Sejumlah saksi yang merupakan mitra kerja dari CV. Gres Bram Karya, sudah menandatangani surat perjanjian dan sudah menerima angsuran pembayaran dari yang bersangkutan, hanya tinggal Feri Guswandi yang belum menandatanganinya.

Kemungkinan hal tersebut terjadi karena Feri Guswandi yang diwakili oleh Deni Satriadi berkeinginan supaya yang menjadi hak dari Feri Guswandi dilunasi dulu semuanya. Adril selaku Kuasa hukum Dedi Robandi tidak sepakat, mengingat pihak yang lain juga perlu dana apalagi sudah mendekati Hari Raya Idul fitri 1442 H.

Feri Guswandi ke media mengatakan nilai pekerjaan mencapai Rp400 juta – Rp600 juta, kuasa hukum Dedi Robandi mempertanyakan dari mana hitungan muncul sebesar tersebut.

Menurut dia, dari hasil hitungan sendiri dilakukan Feri Guswandi itu, sehingga lahirnya total pekerjaan Rp400 – Rp600 juta, tak sesuai realisasi lapangan.

“Kita mempertanyakan besaran angka Rp400 – Rp600 juta pada pekerjaan itu. Feri mengingkari hasil kesepakatan yang telah dibuat bertiga, untuk membuktikan angka tersebut perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan konsultan independen,” tegasnya.(adil)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img