25 C
Padang
Senin, Oktober 7, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemko Bukittinggi Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut
P

Kategori -
- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com — Pemko Bukittinggi 11 kali secara berturut-turut raih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi.

Opini WTP ini diserahkan Kepala BPK RI Wilayah Sumbar, Arif Agus di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, Padang, kepada Erman Safar dan Beny Yusrial (Ketua DPRD).

“Alhamdulillah, Bukittinggi meraih Opini WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” ungkap Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Pada acara seremonial penyerahan ini, juga dihadiri Assisten III Setdako Bukittinggi, Syafnir, Elvina Kartika Esya (Inspektur), Melwizardi (Sekwan) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Bukittinggi lainnya.

Dikesempatan itu, Erman Safar menyampaikan, terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah memberikan penilaian atas LHP LKPD 2023.

Opini WTP ini, terang Erman, sebagai bentuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, akuntabel dan melayani terutama dalam pengelolaan dan pengunaan anggaran serta keuangan daerah.

Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas hasil penilaian BPK RI Perwakilan Sumbar,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi kerjasama, sinergi dan kesungguhan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan anggaran yang baik, akuntabel dan transparan.

Selain itu, Erman Safar juga berterima kasih pada segenap jajaran Pemko Bukittinggi yang telah bekerja keras untuk mewujudkan ini semua.

Sementara, Beny Yusrial mengapresiasi kinerja Pemko Bukittinggi, yang telah 11 kali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

“DPRD Kota Bukittinggi akan terus bersinergi dengan Pemko dalam menciptakan pemerintahan yang baik,” ungkap Benny.

“Hal itu tentu akan diwujudkan dengan lebih memaksimalkan fungsi penganggaran dan pengawasan serta legislasi,” tambahnya.

Menurut Benny, Opini WTP untuk ke-11 kalinya ini, merupakan pencapaian yang luar biasa.

DPRD akan terus meningkatkan fungsinya, agar Bukittinggi lebih baik lagi, lebih baik lagi,” ungkap Benny.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus menyampaikan, pemeriksaan ditujukan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bukittinggi tahun 2023.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern.

“Kepatuhan terhadap peraturan terhadap hal tersebut, pemerintah Bukittinggi telah berhasil memenuhi persyaratan dan mematuhi aturan pengelolan anggaran hingga berbuah penghargaan 11 tahun berturut-turut,” ungkap Arif.

Pemeriksaan terhadap LKPD ini, terang Arif, merupakan amanah UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kemudian, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana BPK mendapat amanat untuk menyampaikan LHP atas LKPD selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.

Disebutkan, Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK memberikan opini WTP atas LKPD Tahun 2023 pada pemerintahan daerah yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Arif Agus juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah bersama DPRD, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Semoga, pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel. Tidak hanya meningkatkan pengelolaan keuangan, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Arif Agus.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” tegasnya.

Ini sesuai UU No 15 Tahun 2004 yang menyebutkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (mta/rls)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img