Padang – Pengamat pemerintahan yang merupakan pamong senior di Sumatera Barat (Sumbar), Rusdi Lubis menilai pergeseran pejabat setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah hal yang wajar, asal bukan karena kepentingan politik.
“Penggantian atau pergeseran pejabat itu adalah hak kepala daerah, karena itu wajar terjadi. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi untuk melaksanakannya. Tidak bisa semena-mena,” katanya dihubungi di Padang, Kamis.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah terpilih tidak bisa segera melakukan pergantian pejabat, tetapi harus menunggu enam bulan setelah dilantik.
Selain itu, menurut dia, pergantian atau pergeseran pejabat itu harusnya dilakukan berdasar pemetaan potensi dan kinerja, bukan berdasar kepentingan politik.
Sementara itu, Irwan Prayitno calon Gubernur Sumbar yang sementara unggul dengan raihan suara 58,78 persen berdasarkan data C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan mutasi pejabat besar-besaran jika nanti ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Saya telah buktikan sewaktu menang dari petahana pada 2010 lalu. Semua pejabat yang telah ditunjuk sebelumnya, tidak pernah saya ganti, kecuali bermasalah baik secara kinerja maupun ada temuan inspektorat,” katanya.
Menurutnya, pejabat yang diganti karena bermasalah itu tidak banyak jumlahnya dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Lima tahun ke depan, saya juga tidak akan melakukan mutasi pejabat besar-besaran seperti lima tahun lalu,” katanya.
Meski demikian, menurut Irwan, bukan berarti tidak akan ada mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar nantinya.
“Pejabat yang diganti, tentu yang bermasalah dan melanggar aturan. Terhadap yang melanggar tentu harus diambil tindakan. Saya juga sudah tahu siapa saja pejabat itu,” kata dia.
Namun, fokus utama untuk penggantian pejabat itu menurutnya adalah persoalan kinerja agar lebih objektif.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumbar Jayadisman mengatakan, untuk mengisi jabatan pejabat eselon II saat ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014, yaitu melalui seleksi terbuka.
Saat ini menurut dia, ada sejumlah jabatan eselon II di Pemprov Sumbar yang sedang dalam proses seleksi terbuka tersebut. (Ant/Oleh Agung Pambudi)