Lubuk Sikaping – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, untuk hasil rekapitulasi pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah itu, ditargetkan selesai 19 Desembar 2015.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan, untuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, ditargetkan dapat selesai pada 18 Desember 2015, sesuai dengan tahapan pilkada yang ada.
“Target tersebut, sebab untuk rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan oleh KPU Sumbar, paling lambat pada 19 Desember 2015,” katanya.
Ia menambahkan, mudah-mudahan proses rekapitulasi tingkat kecamatan dapat selesai dengan tepat waktu, sehingga untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, dapat dilaksanakan juga tepat waktu, yakni pada 16 sampai 18 Desember 2015.
“Jadi, dilaksanakan rekapitulasi dari hasil pemungutan suara dari tiap TPS. Kalau sudah selesai di tingkat klurahan kemudian diproses di kantor kecamatan atau yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, untuk perhitungan cepat, telah mulai dilaksanakan oleh pihak KPU tersebut, dimana dari dua calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pilkada tersebut, yakni pasangan nomor urut satu Benny Utama-Daneil, dan pasangan nomor urut dua Yusuf Lubis-Atos Pratama, bertarung di 641 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih 187.147 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 186.760 jiwa ditambah DPTB-1 yang berjumlah 387 orang.
Sementara itu, satu hari setelah pencoblosan, lansung memulai melakukan penghitungan cepat (Real Count) suara yang masuk, di tingkat kecamatan.
“Penghitungan cepat ini, agar memudahkan masyarakat untuk memantau perkembangan perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati didaerah ini, namun demikian, penghitungan tersebut akan terus berjalan, karena baru sebagian kecamatan yang datannya masuk,” katanya.
Ia menambahkan, KPU juga berharap dengan adanya penghitungan cepat resmi dari KPU ini, dapat dijadikan refrensi, namun untuk keputusan siapa yang memenangkan pilkada masyarakat tetap harus menunggu rapat pleno yang dilakukan oleh KPU secara manual, sebab itu bagi setiap masyarakat harus tetap menunggu keputusan KPU.
Angka tersebut dari jumlah pemilih yang baru direkap berdasarkan formulir C1, 41.619 suara sah, dan 879 Suara tidak sah, dengan total jumlah suara 42.498 Suara. (Ant/Oleh: Eko Fajri)