26 C
Padang
Sabtu, April 20, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemkab Pesisir Selatan Resmikan Penerapan Layanan PATEN
P

Kategori -
- Advertisement -

Painan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meresmikan penerapan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh kecamatan di daerah setempat.

Sekretaris Kabupaten setempat, Erizon di Painan, Rabu, mengatakan penerapan layanan Paten ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi pada masyarakat.

“Sebab penerapan layanan Paten merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Paten,” katanya ketika meresmikan layanan Paten di Pesisir Selatan secara simbolis di kantor Kecamatan Sutera.

Dalam Permendagri itu dikatakan, pemerintah daerah harus melaksanakan layanan Paten paling lambat akhir Desember 2015.

Ia menjelaskan, dengan adanya layanan Paten berbagai pelayanan administrasi dasar masyarakat dan sejumlah perizinan dapat dilakukan di kecamatan saja.

Adapun bentuk pelayanan yang dapat dilakukan antara lain pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu pemberian izin usaha perdagangan. Bahkan pihak kecamatan diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi pertambangan dan perkebunan.

Saat ini pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelimpahan kewenangan itu pada kecamatan, jelasnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, Mardi menyampaikan Pesisir Selatan tercatat sebagai kabupaten ke-16 yang menerapkan layanan Paten, dari 19 kabupaten kota yang ada.

Kendati demikian, ulasnya, kelebihan penerapan layanan Paten di Pesisir Selatan dilaksanakan sekaligus pada 15 kecamatan yang ada di daerah itu.

Hingga kini, masih ada tiga daerah yang belum melaksanakan layanan ini seperti Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kami akan evaluasi itu, terangnya.

Pada kesempatan itu, Camat Sutera Fachrudin, menegaskan pihaknya serius dalam melaksanakan layanan Paten di wilayah administratifnya.

Menurut dia, Kecamatan Sutera sebenarnya telah menerapkan layanan Paten sejak 2014. Namun baru diresmikan secara formal pada saat ini.

Dalam penerapannya kami telah punya Standar Operasional dan Prosedur (SOP), yakni harus profesional, teruji dan terukur. Itu akan saya tekankan pada seluruh pegawai di kantor kecamatan ini, tegasnya. (Ant/Oleh Junisman)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img