26 C
Padang
Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pembunuh Istri di Sumpur Kudus dituntut Jaksa Hukuman 20 Tahun Penjara
P

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com –Dasril (40 thn,) warga Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur kudus Kabupaten Sijunjung terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya di tuntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Juanda Sitorus SH MH ,yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sijunjung
Tuntutan JPU ini disampaikan di hadapan majelis hakim, dengan hakim ketua Arsul Hidayat SH MH , dan hakim anggota Fernando Imanuel SH dan Fa’iz Dimas arya putra SH, di Pengadilan Negeri Sijunjung, Selasa (14/2), dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan sidang akan di lanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Seperti yang pernah diberitakan, kasus pembunuhan suami kepada istrinya di Jorong Simaru Kenagarian Tamparungo Kecamatan Sumpur kudus pada Sabtu (3/9/22).

Sesuai dengan adekan dalam rekonstruksi peristiwa beberapa bulan yang lalu, mulai dari keluarga kecil ini nonton bersama sampai pada terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Sumpur Kudus.

Dari 40 adegan yang dilakukan pelaku, ketika pelaku membabi buta mengayunkan parang ke tubuh korban di hadapan anaknya sampai anaknya mengeluarkan kata- kata meminta tersangka menyiksa tubuh korban.

Dasril (40 tahun) Warga Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur kudus Kabupaten Sijunjung tegah menghabisi nyawa istrinya Melda Yanti Puspita dihadapan anak- anak, pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 3.00 WIB
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terjadi di Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus, gara- gara istri tersangka mengucapkan kata-kata minta cerai dan persoalan ekonomi. Kemudian istri tersangka terlalu dominan dalam mengatur rumah tangga.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan Kapolres, sebelum terjadi pembacokan terhadap korban, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9) tersangka dengan korban melakukan hubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan suami istri ini mulai terjadi ribut mulut keduanya, sehingga keluarlah kata- kata yang tidak pantas dari mulut korban yang membuat tersangka sakit hati. Sekitar pukul 1.00 WIB Sabtu(3/9) tersangka mandi ke masjid di sebelah rumahnya.

Beberapa saat selesai mandi,tersangka berbaring disamping istrinya.Sambil berbaring, tergiang- giang ditelinganya, kata-kata yang keluar dari mulut istrinya yang membuat tersangka sakit hati, sejurus kemudian timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa istrinya.

Lalu tersangka mengambil parang di laci lemari. Kemudian tersangka mengorokan parang tersebut ke leher korban yang masih tidur pulas disamping anaknya yang masih berusia tiga tahun. Beberapa saat korban terbangun dan mendorong tersangka sampai terjerembab ke belakang. Korban melompat dari tempat tidur dan lari ke arah dapur, lalu korban mengambil kukuran kelapa untuk mempertahankan diri.

Tersangka selalu mengikuti korban di sepanjang rumah sambil membacok parang kearah kepala dan tubuh korban, sampai korban tersungkur disudut pintu masuk hingga tak berdaya.( Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img