spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Rekonstruksi Suami Bunuh Istri Di Sijunjung
P

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com – Satreskrim Polres Sijunjung bersama pihak kejaksaan negeri Sijunjung melakukan 40 rekonstruksi kasus pembunuhan suami kepada istrinya di Jorong Simaru Kenagarian Tamparungo Kecamatan Sumpur kudus pada Sabtu (3/9/22). rekonstruksi ini dilakukan di Gedung Januraga Mapolres Sijunjung, Rabu, (21/9).

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadil Jailani mengatakan rekonstruksi ini mulai dari keluarga kecil ini nonton bersama sampai pada terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Sumpur Kudus.

Dari 40 adekan yang dilakukan pelaku, ketika pelaku membabi buta mengayunkan parang ke tubuh korban di hadapan anaknya sampai anaknya mengeluarkan kata- kata meminta tersangka menyiksa tubuh korban.

Dasril (40 tahun) Warga Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur kudus Kabupaten Sijunjung tegah menghabisi nyawa istrinya Melda Yanti Puspita dihadapan anak- anak, pada Sabtu (3/9) sekitar pukul 3.00 WIB.

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, terjadi di Jorong Simaru Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus, gara- gara istri tersangka mengucapkan kata-kata minta cerai dan persoalan ekonomi. Kemudian istri tersangka terlalu dominan dalam mengatur rumah tangga.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan Kapolres, sebelum terjadi pembacokan terhadap korban, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9) tersangka dengan korban melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan suami istri ini mulai terjadi ribut mulut keduanya, sehingga keluarlah kata- kata yang tidak pantas dari mulut korban yang membuat tersangka sakit hati. Sekitar pukul 1.00 WIB Sabtu(3/9) tersangka mandi ke masjid di sebelah rumahnya.

Beberapa saat selesai mandi,tersangka berbaring disamping istrinya.Sambil berbaring, tergiang- giang ditelinganya, kata-kata yang keluar dari mulut istrinya yang membuat tersangka sakit hati, sejurus kemudian timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa istrinya.

Lalu tersangka mengambil parang di laci lemari. Kemudian tersangka mengorokan parang tersebut ke leher korban yang masih tidur pulas disamping anaknya yang masih berusia tiga tahun. Beberapa saat korban terbangun dan mendorong tersangka sampai terjerembab ke belakang. Korban melompat dari tempat tidur dan lari ke arah dapur, lalu korban mengambil kukuran kelapa untuk mempertahankan diri.

Tersangka selalu mengikuti korban di sepanjang rumah sambil membacok parang kearah kepala dan tubuh korban, sampai korban tersungkur disudut pintu masuk hingga tak berdaya.

Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga 338 KUHP dengan hukuman lima belas tahun serta denda sebanyak kurang lebih 45 juta.( Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img