Oleh: Drs. H. Asyirwan Yunus, M.Si
Lima Puluh Kota, Kabupaten di Sumatera Barat. Punya banyak potensi alam dan segudang kekayaan di setiap sudut daerah. Hijaunya Lima Puluh Kota dari satelit pencitraan bumi, menjadi salah satu paru-paru dunia. Luas lahan berupa hutan mencapai 60 persen (sebanyak 43 persen berupa hutang lindung, 9 persen hutan produksi dan 8 persen hutan suaka alam wisata/HSAW). Kawasan ini mendaur ulang karbondioksida menjadi oksigen yang kita butuhkan.Lima Puluh Kota memiliki kekayaan sumber daya alam yang sedemikian luar biasa baik hayati maupun non hayati yang ada di perut bumi. Kandungan bahan tambang seperti emas, batubara, mangan, timah hitam, bijih besi merupakan sebagian potensi tambang yang ada.Selain itu ditunjang dengan alam yang indah dan tanah yang subur, Lima Puluh Kota juga menghasilkan berbagai produk unggulan bidang perkebunan seperti gambir, karet, sawit, kakao, kayu manis dan kopi.Potensi kekayaan sumber daya alam (perkebunan, pertambangan) secara kuantitas dan kualitas tersebar tidak merata di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara itu kegiatan pembangunan mutlak membutuhan segala bentuk sumber daya alam dengan laju yang semakin meningkat dari tahun ke ketahun.
Gerak maju pembangunan juga membawa risiko terjadinya pencemaran/kerusakan dan degradasi/penurunan kualitas lingkungan. Efek karambol dari kondisi ini adalah terjadinya perubahan daya dukung, daya tampung dan produktifitas lingkungan hidup yang pada gilirannya akan menambah beban sosial seperti kemiskinan, kejahatan dan perbenturan sosial.Lima Puluh Kota berada pada posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut bisa berupa turunnya produktifitas pangan, terganggunya ketersediaan sumber air, tersebarnya penyakit serta terganggunya potensi kekayaan keanekaragaman hayati.Anomali cuaca dan iklim juga bisa berdampak pada terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor maupun kekeringan.Oleh karena itu, lingkungan hidup di Lima Puluh Kota wajib hukumnya untuk dilindungi dan dikelola dengan baik secara bertanggung jawab, berkelanjutan dengan mengedepankan asas keadilan. Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembangunan juga harus membawa kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya bagi para pemangku kepentingan (stake holders) di Lima Puluh Kota.
Untuk itu maka dalam pengelolaan lingkungan tersebut harus mendasarkan kepada prinsip kehati-hatian, penghargaan kepada kearifan lokal dan kearifan lingkungan.Perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup di Lima Puluh Kota juga menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu (integrated) dengan kebijakan yang ada secara vertikal (pemerintah propinsi dan pusat).Sistem ini bisa dimulai dengan perancangan tata ruang dan tata guna lahan yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen. Untuk itulah beragam kebijakan yang melindungi hijau alam kita sinergikan dengan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Alhasil, jika hijau Lima Puluh Kota diakui dunia sebagai paru-paru atau sumber oksigen dunia, maka akan banyak berdatangan bantuan pembinaan dan perawatan kehijauan ini. Selaku Magister Lingkungan, saya pun telah melihat sendiri sejak menjadi Wakil Bupati di Lima Puluh Kota, bahwa potensi alam kita betul-betul luar biasa.Tak salah jika, kita harus bergiat bersama untuk terus memperjuangkan hijaunya Lima Puluh Kota. Makin hijau daerah kita ini, makin akan dilirik oleh banyak orang.Saya jadi ingat, konsep green yang kini mengemuka. Konsepnya, Green City, Green Building, Green School, Green Market, Green Product dan segala bentuk green lainnya. Tidaklah lepas hal ini dari sistematika menjaga lingkungan di sekitar kita. Mulai lah menjaga. Bersama.