PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com, -Delapan Fraksi di DPRD Limapuluh Kota menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tetang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko, Dt Putih, SH dan Deni Asra, S.Si dengan segenap anggota DPRD , serta Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi serta Sekda Limapuluh Kota Widya Putra dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bertempat di Aula DPRD setempat, Senin (19/11).
Pandangan umum delapan fraksi yang ada di DPRD Lima Puluh Kota yang disampaikan secara berurutan, diawali oleh Fraksi Golkar dengan juru bicara Riko Febrianto, SH, beliau menyampaikan “pada permendagri nomor 38 tahun 2018 tersebut, dinyatakan bahwa rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2019 merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasiona (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP tahun 2019 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Maka tentu demikian juga dengan pembangunan di daerah, harus dipastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dalam apbd dan bukan sekedar untuk memenuhi keinginan salah satu pihak atau kelompok di daerah yang bersangkutan.
Di samping kita diberikan kewenangan untuk mengatur anggaran dan belanja daerah, daerah juga dituntut untuk berperan dalam memberikan dukungan untuk pencapaian keberhasilan terhadap prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya 5 (lima) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD.
5 (lima) prioritas pembangunan nasional tahun 2019 dimaksud, meliputi:
1. Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
2. Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman;
3. Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif;
4. Pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan; dan
5. Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu
Fraksi PDI P-PKB dengan juru bicara M. Ridho Illahi, menyampaikan “ setelah membaca,mencermati dan mempelajari Nota Penyampaian Bupati serta Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2019, serta dilanjutkan pembahsan dengan Rapat Kerja Komisi, Rapat Banggar dan rapat Fraksi maka kami dari Fraksi PDIP-PKB memberikan catatan, harapan dan masukan berkaitan dengan Ranperda tersebut, antara lain:
1. Fraksi PDIP-PKB berharap agar setiap OPD pengelola anggaran supaya dapat bersungguh sungguh dalam mengelola APBD Tahun 2019 dengan mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, dan disipli anggaran yang tepat waktu serta tepat sasaran sesuai apa yang telah direncanakan dan disepakati dalam APBD Tahun Anggaran 2019
2. Fraksi PDIP-PKB menyarankan pada pemerintah daerah untuk perlu menyegerakan melakukan proses tender di tahun 2019nanti, supaya pelaksanaan program pembangunan atau proyek proyek fisik kontruksi dalam dilakukan tepat waktu sehingga pemrintah dapat terus melakukan pengawasan yang intensif terhadap pada para rekanan pelaksana untuk menjaga kualitas pekerjaan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
3. Untuk permasalahan belanja modal yang diserahkan ke masyarakat, yang tidak sesuai dengan perundang undangan, maka Fraksi PDIP-PKB menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melakukan pembentukan tim penyelamatan aset dan pengembaliannya menjadi aset pemerintah daerah yang tercatat secara Administratif.
Dari beberapa hal di atas maka Fraksi PDIP-PKB menerima dan menyetujui RANPERDA APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda Tentang Anggaran Penadapatan dan Belanja Derah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2019 dengan catatan:
a. Supaya pemerintah dapat mengakomodir seluruh rekomendasi yang tertuang dalam berita acara rapat komisi dan mitra kerja yang telah disetujui oleh Banggar dan TAPD pada APBD 2019.
b. Agar pemerintah dapat mengakomodir penambahan DAK Nagari yang merupakan skala prioritas yang tidak dapat ditampung pada program kegiatan pemerintah daerah.
c. Anggaran kegiatan pembangunan di Ampang Gadang 1 Ngarai Sialang yang telah tertampung pada KUA PPAS Tahun 2019 agar pemerintah daerah dapat mencarikan solusi sehingga dapat mencarikan solusi dan pembangunan irigasi tersebut bia terakomodir pada APBD Tahun Anggaran 2019.
Beritasumbar.com
Pandangan Fraksi PDI P-PKB Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD 2019P
- Advertisement -
- Advertisement -