spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ombudsman Sumbar Terima 270 Aduan Pada 2015
O

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Lembaga negara pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima 270 pengaduan masyarakat sepanjang 2015.

“Dari 270 pengaduan tersebut, 141 diantaranya terkait layanan publik oleh pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yunafri di Padang, Rabu.

Menurutnya laporan paling banyak berasal dari Padang meliputi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, terkait persoalan pendidikan, administrasi kependudukan, perumahan, kesehatan, perizinan, pertanahan, retribusi, pemakaman hingga lingkungan.

Kemudian daerah kedua yang paling banyak dilaporkan adalah Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 13 aduan dengan perincian persoalan izin, pendidikan, pertanian, irigasi, fasilitas umum dan kesehatan, kata dia.

Berikutnya, Kota Payakumbuh sebanyak tujuh laporan meliputi persoalan pendidikan, kesehatan dan kepegawaian.

Ia mengatakan persoalan yang paling banyak dilaporkan adalah layanan pendidikan sebanyak 44 aduan, kepegawaian 32 laporan, pertanahan 27 laporan, perhubungan dan infrastruktur 27 laporan, dan kepolisian 20 laporan.

Untuk layanan pendidikan meliputi pungutan, ujian nasional, sertifikasi guru, dan penerimaan siswa baru, kata dia.
Sementara layanan kepegawaian menyangkut seleksi CPNS, mutasi, gaji, pemecatan hingga pemberian sanksi, lanjutnya.

Sedangkan untuk layanan pertanahan meliputi penundaan berlarut penerbitan sertifikat, layanan pengaduan dan untuk infrastruktur terkait jalan rusak, sarana dan prasarana transportasi serta pungutan liar.

Lalu kepolisian meliputi dugaan penundaan berlarut dalam penanganan perkara atau laporan masyarakat yang telah di sampaikan.

Pada sisi lain Ombudsman menemukan penyimpangan pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan 28,52 persen, penundaan berlarut 20,4 persen, penyimpangan prosedur 18 persen dan permintaan uang atau pungutan liar 11, 48 persen.

Ia menyampaikan dari 270 pengaduan tersebut hampir semua telah ditindaklanjuti dan sebanyak 153 laporan telah selesai dan sisanya masih dalam proses.

Ia optimistis Ombudsman ke depan akan dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat lebih cepat karena sudah ada dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam pasal 351 kepala daerah diwajibkan melaksanakan rekomendasi Ombudsman, jika tidak akan diberi sanksi pembinaan khusus oleh Kemendagri,” kata dia.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan statistik pengaduan masyarakat setiap tahun terus meningkat, ini pertanda baik kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi.

“2014 Ombudsman Sumbar menerima 241 aduan, tahun 2015 meningkat menjadi 270 laporan, meningkat hingga 15 persen lebih,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri mendorong pemerintah daerah di Sumbar membenahi pelayanan publik agar bisa masuk zona kuning dan zona hijau.

“Hampir sebagian besar pelayanan publik di Sumbar masuk zona merah, kecuali Padang masuk zona kuning, kami mendorong agar pemerintah daerah terus membenahinya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Menurut dia pelayanan publik pada yang ideal sudah harus berbasis teknologi informasi sebagai jaminan kemudahan bagi masyarakat.

Semua pelayanan publik harus menggunakan teknologi informasi sehingga lebih cepat dan akurat, lanjut dia. (Ant/Oleh Ikhwan Wahyudi)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img