Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Payakumbuh cukup berkembang pesat. Hanya saja, berdasarkan data di lapangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih dari 120 LKM di kota ini belum memiliki badan hukum. Padahal, berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), operasional LKM itu harus punya izin dari OJK.
Menyikapi hal tersebut, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian Setdako, dipimpin Julpiter, SE, MM, bersama OJK wilayah Sumatera Barat, menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang peran Otoritas Jasa Keuangan dan Produk Jasa Keuangan. Kegiatan sehari itu berlangsung di sebuah hotel di Sicincin, Payakumbuh Timur, Kamis (5/11). Pesertanya, unsur SKPD, kecamatan, kelurahan, TP- PKK, serta pengurus LKM. Turut hadir Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Edrianof
Walikota Payakumbuh diwakili Sekdako Benni Warlis, dalam sambutan pembukaannya, mengapresiasi kegiatan dimaksud. Dengan tujuan, seluruh LKM yang ada di kota ini, ke depan, mendapat advokasi dan pembinaan dari OJK. Semuanya, memiliki kekuatan dan legalitas yang jelas, sesuai amanah undang-undang, seperti badan hukum dan izin lainnya. Sehingga, permodalan LKM pun semakin kuat, katanya.
Dikatakan sekdako, perhatian OJK Wilayah Sumbar terhadap lembaga keuangan di Payakumbuh pantas diberi penghargaan. Untuk menertibkan LKM, pihak OJK memberi prioritas kepada Payakumbuh untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini, tambah sekdako, kita sering mendengar nama OJK, namun banyak diantara kita yang belum mengetahui apa tujuan dibentuknya OJK oleh pemerintah.
Padahal, peran OJK sebagai pengatur, pengawas, dan pembina lembaga keuangan, dapat meningkatkan produktifitas lembaga keuangan yang berada di daerah. Dengan adanya UU no 1 tahun 2013, memungkinkan suatu kelurahan, kecamatan maupun daerah kabupaten/kota membuat badan usaha yang berbentuk perseroan di bidang lembaga keuangan. “UPTD Fasilitas Pembiayaan yang dimiliki Payakumbuh, bisa berubah menjadi BUMD nantinya”, ujar Sekdako.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Wilayah Sumatera Barat, Indra Yuheri, mengungkapkan, sejak terbentuknya OJK melalui UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagian tugas Bank Sentral Indonesia atau Bank Indonesia telah diambil alih oleh OJK terutama terkait pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap lembaga keuangan.
Kemudian, lahirnya UU No. 1 tahun 2013, maka LKM termasuk di bawah pengaturan dan pengawasan OJK bersama pemerintah daerah. “Untuk itu, kami melakukan sosialisasi pada unsur masyarakat, terutama yang mengelola LKM, agar mengetahui aturan-aturan dan peran OJK dalam mengatur LKM-LKM yang berada di masyarakat, terutama di Kota Payakumbuh”, ujar Indra.
Menurut Indra, LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. “Kita berharap, OJK dan LKM bisa saling bahu membahu meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi tetap dalam koridor yang berlaku” sebut Indra lagi.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, OJK menunjuk Kepala Bagian Pengawas Bank Senior OJK Sumbar, Bob Haspian yang memberikan materi tentang Peran OJK dalam melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Pembinaan terhadap lembaga keuangan yang tersebar di daerah.