25 C
Padang
Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Nyali Dinas PUPR Dipertanyakan, Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan Berdiri
N

Kategori -
- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com — Nyali Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bukittinggi dipertanyakan. Bangunan terletak di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan atau dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota setempat, meski telah disegel lantaran tanpa IMB tak kunjung dibongkar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bukittinggi, Rahmat AE saat dikonfirmasi terkait bangunan masih berdiri, dan bahkan telah ditempati tersebut berdalih, untuk pembongkaran akan diminta saran kepada wali kota.

“Bangunan tersebut sudah disegel. Segelnya dibukanya. Kita akan surati lagi. Kalau sudah disegel berarti ada pelanggaran seperi tidak ada izin atau IMB-nya,” kata Rahmat AE, Kamis (3/6/2021).

Diduga ada kongkalikong antara Dinas PUPR dengan pemilik bangunan, mengingat bangunan tersebut sudah mendapatkan SP-1, dan bahkan SP-2 tentang pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut kepada pemiliknya sudah dilayangkan sejak lama pada pertengahan 2020 lalu.

Namun bukannya dibongkar, bangunan mirip ruko dua pintu yang dinilai tidak sesuai dengan persil tersebut sudah mulai ditempati. Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang dulu menyegel bangunan, bakalan kembali menindak pemilik bangunan tersebut.

Karena Rahmat menilai, bangunan itu harusnya dibongkar, mengingat kalau sudah disegel berarti sudah tidak boleh dilajutkan pembangunannya.

“Kalau sudah ada segel berarti sudah ada pelanggaran, seperti tidak memiliki IMB dan melanggar peruntukan. Kita akan kembali memberi surat ke pemiliknya,” tegasnya.

Sebagaimana pernah dikonfirmasi sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bukittinggi akan bongkar bangunan tanpa izin atau tanpa IMB, yang terletak di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan atau dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota setempat.

“Kita telah kirim Surat Peringatan 1 (SP-1) dan juga SP-2 tentang pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut kepada pemiliknya, tapi, tidak diindahkan. Jadi, bangunan tersebut terpaksa kami bongkar sendiri bersama Satpol PP dan tim SK-4,” katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya, pihak PUPR telah mencoba memberitahukan agar bangunan itu dibongkar sendiri oleh pemilik atau pengembang sebelum dibongkar Satpol PP bersama tim SK-4.

Apa lagi, kata dia, selain itu pemilik maupun pengembang juga membangun jembatan dengan mengambil akses jalan menuju kantor balai kota.

“Sudah diberitahu secara persuasif agar pengembang maupun pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut, termasuk jembatan akses jalan ke balai kota,” ujarnya.

Kini, bangunan tersebut bukannya dibongkar pemilik, tetapi telah ditempati. Dinas PUPR, kata Rahmat, tinggal mengesekusi bangunan tersebut. (adil)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img