23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Mulai Januari 2014, PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah
M

Kategori -
- Advertisement -

Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu Pajak Daerah. Pendapatan dari sektor pajak ini akan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai proses peralihan Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah tersebut, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)  bersama  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh,  mengelar sosialisasi kepada ratusan peserta di aula Balikota, Bukik Sibaluik Payakumbuh, Rabu (11/12).

Peserta sendiri, berasal dari Camat, Lurah, Kasi Pendapatan kecamatan serta kolektor PBB yang tersebar di 76 kelurahan di Kota Payakumbuh. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten II, Amriul Mukminin.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ini, diharapkan berimplikasi positif terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD Kota Payakumbuh. Namun, hal ini memerlukan pemahaman dan pengetahuan tentang proses peralihan menjadi Pajak Daerah ini. Terlebih lagi, Januari 2014 mendatang, PBB-P2 ini telah dikelola oleh masing-masing daerah” kata Amriul dalam sambutannya.

Ditambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan pelaksanaan pengalihan pengelolaan PBB ke daerah. “Proses pengalihan ini menuntut masing-masing daerah untuk siap. Termasuk menyusun regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Terlebih lagi, dengan disahkannya Undang-undang ini, otomatis akan menambah beban kerja bagi Pemko melalui DPPKA. Tapi dengan sinergisitas antar dinas terkait dan kolektor di lapangan, hal ini bisa diwujudkan” ujar Amriul lagi.

Menurut Kabid. Pendapatan DPPKA Payakumbuh, Resti Desmila, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan PBB nantinya. Sebagai Narasumber, DPPKA menggandeng 3 orang Kepala Seksi dari KPP Pratama Kota Payakumbuh. Mereka adalah Gamal Agusadi (Kasi Pengelolaan Data Informasi), Kuswanto (Kasi Ekstensifikasi) serta Murdiono (Kasi Penagihan).

“Sebagai langkah selanjutnya, Pemko juga telah menyiapkan bangunan kantor sebagai tempat pelayanan terpadu pemungutan pajak daerah. Bangunan tersebut nantinya akan bernama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pajak Daerah dan berlokasi di Jln. Soekarno Hatta atau di depan SPBU Pakan Sinayan. Dengan adanya UPT itu, seluruh pemungutan pajak daerah, bisa dimaksimalkan dengan pelayanan yang prima pada masyarakat” tutup Resti.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img