Pesisir Selatan,BeritaSumbar.com,-Keputusan Kementerian Agama dalam membatalkan keberangkatan Jamaah Haji Indonesia tahun 2020 mendapat kritikan dari Anggota DPR RI asal Sumatera Barat. Lisda Hendrajoni, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem menyayangkan kenapa Kemenag mengambil sikap sepihak tanpa melibatkan komisi VIII DPR RI
Dikatakan Lisda, kebijakan telah diambil pihak Kemenag itu adalah sepihak, tanpa ada rapat bersama komisi VIII DPR RI. Padahal sesuai UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas bahwa pelaksanaan haji dan umrah tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
” Kita sangat menyayangkan hal itu. Kita cukup memaklumi kondisi saat ini, namun harus sesuai aturan jika kebijakan tersebut akan diambil,” tegas Lisda, saat dihubungi awak media pada Kamis (4/6).
Sebagai mana diketahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu negara terbesar masyarakatnya menganut agama Islam, apalagi jika nantinya pihak kerajaan Arab Saudi memberikan izin untuk masuk ke Arab Saudi. Tentu saja hal itu menjadi langkah salah pemerintah dimana telah mengambil keputusan tanpa ada koordinasi dengan DPR RI.
Ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah yang sudah membayar dan melunasi biaya keberangkatan. Seharusnya pihak Kemenag menyiapkan langkah – langkah kemungkinan jika pelaksanaan haji bisa dilaksanakan, dan bukan pembatalan sepihak saja.
” Kuota haji harus tetap ada, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap politis Partai NasDem pusat itu.
Atas hal itu, Lisda sangat terkejut mendapat informasi dari media masa sudah ramai dengan pemberitaan tersebut. Padahal agenda rapat dengan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan pada hari kamis 4 Juni 2020 ini, namun tiba – tiba pemerintah melalui Kemenag sudah mengeluarkan keputusan tidak ada pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci tahun ini. Sekali lagi kata nya bahwa kebijakan tersebut telah menyalahi Undang – Undang. Karena tanpa koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Tukuk Lisda.
Beritasumbar.com
Lisda Hendrajoni Sayangkan Keputusan Kemenag Tanpa Melibatkan Komisi VIII DPR RIL
- Advertisement -
- Advertisement -