25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Lima Kantor Hukum Ajukan Diri Mewakili KPU Lima Puluh Kota di Sidang MK
L

- Advertisement -

Tanjung Pati, beritasumbar.com – Menhhadapi sidang persengketaan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Kostitusi, lima kantor hukum mengajukan proposal untuk mewakil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M. Dt. Pobo.

Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer, Rabu (20/1) mengatakan lima kantor hukum yang telah mengajukan proposal itu berasal dari Jakarta sebanyak dua kantor hukum, satu kantor hukum Solok, dan dua kantor hukum berasal dari Kota Padang.

“Kami juga akan menetapkan kuasa hukum. Sampai saat ini sudah ada lima calon yang mengajukan proposal dan kita akan memilih satu,” katanya.

“Untuk jadwal penetapan (kuasa hukum) tidak ada, tapi karena jadwal mepet kita akan lakukan secepatnya,” terangnya lagi.

Setelah gugatan Paslon Darman Sahladi-Markas M. Dt. Pobo teregistrasi di MK, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggali informasi ataupun mengumpulkan bahan-bahan terkait aduan tersebut.

Amfreizer menjelaskan di MK nanti, pihak KPU Lima Puluh Kota akan mempersiapkan bahan-bahan yang nanti dibutuhkan kuasa hukum, seperti alat bukti ataupun keterangan lain.

“Yang digugat itu keputusan KPU tentang perolehan suara di rekap tingkat kabupaten. Kita harus siap menghadapi itu,” kata dia. Untuk lokus gugatan, ia menyebut ada di delapan kecamatan, yaitu Suliki, Bukit Barisan, Payakumbuh, Mungka, Guguak, Harau, Pangkalan, dan tereakhir Kapur IX. (Tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img