26 C
Padang
Jumat, Desember 6, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
K

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, melaksanakan sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, di Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung, Kamis (6/4/2023).

Acara sosialisasi ini diikuti oleh unsur partai politik, stake holder dan awak media. Ketua KPU Ranah Lansek Manih Lindo Karsyah, menjelaskan penetapan Daerah Pemilihan ( Dapil) yang baru di kabupaten Sijunjung, maka jumlah kursi di masing-masing Dapil, akan sama jumlahnya yaitu sebanyak 10 kursi. Jumlah Dapil untuk kabupaten Sijunjung tetap 3 ( tiga) daerah pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya, tapi ada perubahan penambahan dan pengurangan wilayah kecamatanya,jelas Lindo.

Dapil Sijunjung l ( satu) yang baru meliputi Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Lubuk Tarok yang sebelumnya masuk ke Dapil Sijunjung 3 ( tiga).minus kecamatan Kupitan. Dapil Sijunjung 2 ( dua) meliputi, Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan Kupitan. Sedangkan Sijunjung 3 (tiga) meliputi Kecamatan Kamang Baru dan Kecamatan Tanjung Gadang.

Dengan adanya perubahaan komposisi kecamatan yang masuk Dapil yang baru ini, bisa juga berubah kompetisi antar Calon Legislatif ( caleg) dan antar partai politik. Hal ini bisa terlihat dan penyebaran dana pokok pikiran ( pokir) anggota DPRD saat ini. Terutama anggota DPRD dari Dapil Sijunjung satu dan Dapil Sijunjung Tiga yang lama, karena ada kecamatan nya yang masuk ke Dapil yang bau, kalau pertimbangan dan hitungan teknis akan sedikit suara yang hilang. Walaupun peta dan strategi akan berubah bagi partai politik dari tahun sebelumnya,” tambah Lindo.
Kedepannya, menjadi kewajiban bersama untuk dapat mensosialisasikan terkait Dapil ini kepada semua masyarakat Kabupaten Sijunjung.

Pada sesi tanya jawab, Ketua KPU menjelaskan, sesuai dengan regulasi sekarang, bahwa pemilik KTP hanya bisa memilih sesuai alamat KTP, kecuali ada surat pindah pemilihan, masalah ini klir. Kalau masalah jumlah suara untuk memperoleh satu kursi.

Kita belum bisa menentukannya (penghitungan suara untuk satu kursi) sekarang, karena menunggu DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan juga PKPU-nya. Karena akan memakai sistim sainte legue murni,” jawab Lindo.
Acara sosialisasi Daerah pemilihan yang di selenggarakan KPU Kabupaten Sijunjung dilanjutkan Acara berbuka bersama. ( Alim )

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img