Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Dalam rangka upaya pengurangan sampah plastik sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Sijunjung dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka sejak bulan Juli lalu, telah dilaksanakan Kampanye Pengurangan Sampah Plastik” , kata Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung Arif Maigayanto diruang kerja, Senen (4/9). Kampanye Pengurangan Sampah Plastik ini ditandai dengan membagikan Tas Guna Ulang kepada masyarakat.
Penyerahan secara simbolis tas guna ulang kepada 19 Bank Sampah yang ada di Kabupaten Sijunjung dan TPS3R Nagari Kamang, tas guna ulang diserahkan langsung oleh Bupati Sijunjung dan didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Sebagai ucapan terimakasih atas partisipasinya dalam kampanye pengurangan sampah plastik, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan sertifikat penghargaan kepada : PDAM Tirta Sanjung Buana, Bank Nagari Cabang Sijunjung, PT. Bina Sakato Jaya Kiliran Jao dan PT. Kemilau Permata Sawit- Muaro Takung
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Sijunjung Bersih 2023 Dalam Rangka Mendukung Geopark Ranah Minang Silokek Menuju UNESCO Global Geopark (UGGp).
Komitmen ini ditandatangani oleh perwakilan stakeholder terkait yaitu: Sekretaris Daerah / Ketua Badan Pengelola Geopark Ranah Minang Silokek Ketua TP. PKK, Kepala Bapppeda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Parpora, kepala Dinas Dagperinkop
Kepala DPMN, Kepala Kemenag, Forum Kabupaten Sehat Asobsi Kabupaten Sijunjung, Kepala MTsN 1 Sijunjung
Kepala SDN 13 Muaro, PT. Bina Pratama Sakato Jaya Kiliran jao disaksikan oleh Bupati Sijunjung. (Alim)