spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Hindari Menyalahi Hukum, RSUD Sinjunjung Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan
H

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung,  – Mencegah terjadinya kesalahan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sijunjung, maka Manajemen RSUD tersebut melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Setempat.

Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara RSUD dengan  Kajari Sijunjung tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di Aula Lantai 3 RSUD Sijunjung, Senin (21/6).

Surat perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dr. Diana Oktavia SP.PD atas nama RSUD dan Efendri EKa Saputra SH.MH atas nama Kajari Sijunjung.

Efendri pada kesempatan tersebut mengatakan pihaknya dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah. Bidang perdata, tata usaha, apakah itu bentuknya bantuan hukum, konsultasi hukum untuk  menyelamatkan memulihkan kekayaan, dan menegakkan kewibawaan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan pihak RSUD bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk selalu melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi masalah hukum setiap saat,” katanya.

Ia mengatakan, jangan melakukan koordinasi setelah terjadi masalah saja, kalau sudah menjadi konsumsi umum, maka koordinasi lebih kepada tindakan represif.

“Kita berharap terjadi tindakan preventif terlebih dulu, sehingga kerja sama ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dalam bekerja, sehingga beban kerja yang dilaksanakan menjadi amal saleh karena dikerjakan dengan sungguh-sungguh penuh ikhlas serta selalu menaati aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terjadi masalah di bidang konstruksi, mari kita carikan ahlinya untuk mengkaji masalah yang tersebut.

“Jangan didiamkan, kita komunikasikan untuk mencari jalan terbaik untuk pembangunan daerah ini. Jangan sampai berkoar kemana-mana baru di dikomunikasikan, ke depan hal serupa ini tidak perlu terjadi lagi,” pesannya.

Asisten l Setdakab Sijunjung, Yenuarita menyampaikan bahwa sudah banyak kesepakatan-kesepakatan pihak Kejaksaan dengan instansi pemerintahan seperti dengan pemerintah nagari dan beberapa OPD dan BUMD. Kegiatan itu berjalan baik dan berlangsung cukup membantu kita dari pencegahan perbuatan yang melanggar hukum.

“Untuk mengatasi persoalan-persoalan, pengamanan level pertama, lakukan koordinasikan pihak kejaksaan. Jangan sudah besar baru dikomunikasikan. Bila ada kritikkan kepada RSUD yang membuat kita tidak nyaman perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi. Lakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi setiap persoalan yang mengarah kepada pelanggaran hukum,” pesannya.

Direktur RSUD Dr.Diana Oktavia SP.PD mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kerja sama dengan pihak kejaksaan. Adanya kerja sama itu setidaknya sudah merasa nyaman, tentram, dan aman pihaknya dalam bekerja.

“Kita bekerja untuk kebutuhan keluarga, kalau sudah enjoi dan mematuhi aturan main dalam keuangan negara, insyaallah semua akan berjalan sesuai harapan kita semua,” katanya. (Alim)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img