27 C
Padang
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dugaan Pungli Di RT 01 Dusun Durian Tandang Masih Bebas, Masyarakat Meminta Kapolres Mintak Tangkap Pelaku Pungli
D

Kategori -
- Advertisement -

KAMPAR, Dugaan pungli di desa Kualu belum ada tindakan tegas dari Polsek tambang polres Kampar, sebab dari pemberitaan media pada bulan lalu masih bebas berkeliaran seakan akan oknum ketua perumahan sampai oknum RT dan RW pada sabtu 23/08/2025 kebal hukum

Dugaan pungli ini telah berlangsung selama setahun lebih namun tidak ada tindakan yang tegas dari pihak desa Kualu ataupun dari aparat penegak hukum kecematan tambang kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dari pantauan awak media di lapangan Oknum RT 01 dan RW 02 Dusun durian tandang hanya ketawa ria dan menjadi jadi,Apakah hukum atau masyarakat tidak bisa mendapatkan ketenangan dengan tidak adanya pungutan 17 Agustus 1945 hari kemerdekaan negara kita seakan akan segera kita belum merdeka.

Dugaan Oknum RT 01 berinisial M bersama oknum RW 02 dusun durian tandang bermula dari pengakuan masyarakat di salah satu perumahan berinisial T di jalan rusa dusun durian tandang desa Kualu kecamatan tambang Kampar.

Masyarakat berinisial T kepada awak media di sela sela minum kopi di sebuah warung yang ada di jalan rusa menyampaikan bahwa oknum RT 01 Berinisial M meminta setoran pemungutan sampah setiap rumah seribu rupiah untuk jatahnya.” T dan D juga heran kenapa ada jatah buat oknum RT 01 apakah ini tidak di luar jalur jabatanya.

padahal dahulu nya tidak seperti itu, Apakah Harus Di kasih Jatah baru menjadi warga mereka ? Apakah di kecematan tambang hukum sudah tidak ada.sebab RT dan RW yang di ketuai oknum perumahan bebas meminta sumbangan bermodus 17 san .

Lebih lanjut T juga menegaskan kalau lah memang begitu kami kan harus tau juga dasar dari jatah tersebut,apakah sudah aturan didesa Kualu ada jatah RT untuk pengakuan jatah 1/seribu setiap rumah ? Apakah memang desa udah mengeluarkan perdes terkait hal tersebut, Ya kami akan tunduk tapi sampai saat ini belum ada kami mengetahui perdes tersebut.kalau ini tidak ada berarti Oknum RT 01 telah diduga melakukan pungli di perumahan kami.

Selanjutnya T berharap kepala desa Kualu yang di pimpin oleh Darmawan dapat bertindak tegas kepada oknum RT 01 dan RW 02,Bila perlu oknum oknum tersebut di pecat dari jabatannya sebagai RT di wilayah dusun durian tandang

Tidak sampai disitu kami mencoba Konfirmasi kepada kepala desa Kualu melalui WhatsApp pribadinya terkait hal tersebut sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban resmi.

Dengan tegas kami masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak dan memeriksa kedua oknum Tersebut jika terbukti oknum tersebut di hukum sesuai UU negara Republik Indonesia.

Selanjutnya media berharap , Jangan aparat penegak hukum khususnya nya kapolres kampar melalui Polsek tambang hanya diam dan menonton saja akan prilaku oknum oknum yang meresahkan masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, Masyarakat meminta kepala desa Kualu mencopot RT 01 dan RW 02 durian tandang,Dan Kapolres Kampar jangan diam melihat keluahan masyarakat desa Kualu khususnya Warga perumahan yang ada di dusun durian tandang.**

Penulis : Yulisman

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img