Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Payakumbuh, menemukan, kendaraan pariwisata milik biro travel perjalanan yang berfungsi seperti angkutan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Penyalahgunaan izin ini ditemukan Dishubkominfo, ketika dilakukan Survei Asal Tujuan (SAT) yang dilakukan selama tiga hari, yang berakhir Minggu (22/6).
Keterangan Kepala Dishubkominfo Payakumbuh, Adrian, SH, M.Si, di Balaikota Bukik Sibaluik, Kamis (26/6), terhadap pelanggaran itu, pihaknya langsung menegur pemilik travel bersangkutan. Tapi, sifatnya baru dalam taraf pembinaan sambil membuat surat perjanjian. “Ke depan kita tak akan mentolerir pelanggaran ini,” katanya.
Survei asal tujuan dilakukan Dishubkominfo, untuk mendapatkan data angkutan umum yang melewati Payakumbuh. Dari mana dan hendak kemana kendaraan tersebut perlu pendataan yang akurat buat perencanaan trasportasi darat ke depan. Jumlah kendaraan dan penumpang didata dalam SAT tersebut, sebut Adrian.
Selama tiga hari itu, ribuan kendaraan angkutan umum berbagai jenis berhasil di data. Data akuratnya, masih dalam perhitungan staf di kantor, katanya. Tapi yang jelas, pelaksanaan SAT cukup sukses, dan segera dikirim ke pihak atasan, termasuk buat Dishubkominfo Sumatera Barat.
Terhadap angkutan sewa ilegal, atau travel plat hitam tak berizin, juga ditertibkan. Namun, menurut Adrian, petugasnya di lapangan tak menemukan travel ilegal melakukan aktifitasnya. Pasalnya, sejak setahun terakhir sejumlah travel di Payakumbuh sudah mengantongi kendaraan AJAP (antar jemput antar provinsi) dan AJDP (antar jemput dalam provinsi) berplat kuning.
Warga yang memanfaatkan jasa angkutan umum, diminta untuk menggunakan kendaraan AJAP atau AJDP ini untuk berpergian kesejumlah kota atau ke provinsi lain, karena dijamin kenyamanannya, ajak Adrian.