Kampar, BeritaSumbar.com,-AR Alias LZ Anak baru gede asal Desa Rumbio Kecamatan Kampar diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap gadis belia (LZ) yang masih berusia 15 tahun.
AN dilaporkan oleh Idris ayah korban atas pengakuan anaknya LZ yang telah dinodai oleh pelaku, di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Pulau Sialang Desa Rumbio Kec. Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Minggu malam (8/4/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu LZ pergi dari rumah tanpa pamit dan tak kunjung pulang selama 5 hari, pihak keluarga telah berupaya mencari namun tidak ketemu.
Akhirnya pada Jumat dinihari (13/4/2018) sekira pukul 03.00 WIB, abang korban menemukan LZ berada di Jalan kuning Desa Rumbio lalu membawanya pulang.
Sesampai di rumah, korban belum ditanyai oleh orang tuanya kenapa minggat dari rumah, baru pada Minggu siang (15/4/2018) ibunya bertanya apa yang terjadi pada LZ.
Korban lalu memberitahu pada ibunya bahwa dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh temannya AN, atas pengakuan LZ ini ayahnya merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Atas laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung menuju rumah tersangka di Pasar Desa Rumbio Kec. Kampar untuk melakukan penangkapan, kedua orangtua tersangka kemudian menyerahkan anaknya AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka AN tengah menjalani proses penyidikan atas kasus ini, jelasnya.(eman)
Beritasumbar.com
Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan, ABG Ini Diamankan PolisiD
Kategori -
Nasional
- Advertisement -
- Advertisement -