spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Putusan Gugatan Tewasnya Tahanan di Sijunjung Ditunda
P

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata yang dilakukan oleh pihak keluarga dua tahanan yang tewas karena dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 2011, ditunda.

“Pembacaan putusan terhadap perkara itu dijadwalkan pada Rabu (30/12). Hanya saja sidang terpaksa diundur karena jumlah majelis hakim tidak lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Mahyudin di Padang, Rabu.

Anggota yang tidak hadir itu, katanya, adalah hakim Herlina Reyes. Dimana yang bersangkutan saat ini tengah menyelesaikan proses pemindahannya ke tempat tugas yang baru di Provinsi Kalimantan.

“Karena salah seorang anggota majelis hakim tidak hadir, makanya sidang pembacaan putusan diundur pada minggu depan,” katanya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan aturan dimana majelis hakim yang memimpin sidang harus lengkap berjumlah tiga orang.

“Kita mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Sementara pihak penggugat yang diwakili pengacara, Dedi Alparesi, berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara itu.

Sebelumnya gugatan itu dilayangkan terkait tewasnya dua tahanan anak, yaitu Faisal Akbar (alm), dan Budri M Zen (alm), yang ditemukan tewas tergantung di kamar mandi sel tahanan Polsek Sijunjung, pada 28 Desember 2011.

Empat anggota Polsek Sijunjung telah melakukan penganiayaan, dan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR, dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/Pid/2013/PT.PDG.

Usai memenangkan pidana, pihak keluarga melalui LBH Padang kemudian mengajukan gugatan perdata atas kematian tersebut. Sidang gugatan perdata perdana digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (1/7/2015).

Pihak keluarga menggugat beberapa instansi pemerintahan dan perseorangan yang terdiri dari Kapolsek Sijunjung, empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan tahanan meninggal yaitu AKP Syamsul Bahri, Briptu Randi Agusta, Iptu Al Indra dan Aiptu Irzal.

Selain itu juga Kapolres Sijunjung, Kapolda Sumbar, dan Presiden RI, Kapolri, Menteri Keuangan, dan DPR RI, sebagai turut tergugat.

Dalam pembacaan gugatan disebutkan, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena para pelaku dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 4, 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 2, 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga dinilai melanggar Pasal 7, 9 ayat (1), 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI.

Kemudian pasal 37 huruf (a), (b), (c), 40 ayat (1), 40 ayat (2) huruf (b) pada (ii), Pasal 40 ayat (2) huruf (b) pada (iv) Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Anak, Pasal 11 ayat (1), 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Penggugat menuntut kerugian materil terhadap Kapolsek Sijunjung sebesar Rp1,05 juta, terhadap empat oknum Polsek Sijunjung Rp4,25 juta, serta tuntutan kerugiaan immateriil terhadap Kapolsek Sijunjung sebesar Rp10 miliar karena dianggap melanggar pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata.

Sementara untuk Kapolsek, serta empat orang anggota Polsek Sijunjung, diminta membuat permintaan maaf dan memulihkan nama Faisal Akbar (Alm) dan Budri M. Zem (Alm) kepada masyarakat luas secara terbuka, di 7 harian umum cetak, dan 5 media televisi lokal dan nasional karena dinilai melanggar prinsip hukum pidana presumption of Innoncence (praduga tidak bersalah).

Selain itu, keluarga korban melalui LBH Padang juga mengajukan tuntutan sidang etik terhadap empat orang anggota Polsek Sijunjung yang telah ditetapkan bersalah itu.

Pada bagian lain, dalam sidang gugatan perdata itu pihak keluarga diwakili Direktur LBH Padang Era Purnama Sari, dan Deddi Alpresi (advokat). Sementara tergugat dihadiri Kompol Jefri Indra, AKP Syafril, Ipda Eri Mayena dan Ipda Eldy Syafril. (Ant/Oleh Agung Pambudi)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img