Agam, beritasumbar.com —Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Di tengah naiknya mobilitas warga negara asing, Imigrasi Agam juga memperketat pengawasan hingga berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran keimigrasian dan menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Data Imigrasi Agam menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 129 permohonan perpanjangan ITK. Jumlah itu meningkat menjadi 161 permohonan pada 2025. Sementara hingga 30 Mei 2026, Imigrasi Agam telah memproses 82 permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Peningkatan permohonan tersebut dinilai mencerminkan masih tingginya mobilitas warga negara asing yang datang ke wilayah kerja Imigrasi Agam, termasuk untuk kepentingan wisata, keluarga maupun aktivitas lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Di sisi lain, Imigrasi Agam juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Pada 2025, petugas berhasil mencegah keberangkatan 12 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Hingga Mei 2026, sebanyak lima orang kembali berhasil dicegah sebelum berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Dalam penegakan hukum keimigrasian, jumlah kasus yang ditangani mengalami dinamika. Pada 2024 tercatat 30 kasus pelanggaran, kemudian turun menjadi 14 kasus pada 2025. Namun, hingga Juni 2026 jumlahnya kembali mencapai 17 kasus.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam Kizlar Assad, didampingi Kepala Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Putu Agus Sugiarto, beserta staf Kehumasan Pekik Aulia Rahman Jumat lampau mengatakan, kenaikan pada paruh pertama 2026 bukan disebabkan meningkatnya pelanggaran, melainkan hasil operasi intelijen yang berhasil membongkar penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara Tiongkok secara bersamaan.
Selama periode 2024 hingga pertengahan 2026, pelanggar keimigrasian paling banyak berasal dari Bangladesh dengan 15 kasus. Modus yang ditemukan antara lain overstay, bekerja tanpa izin, hingga melibatkan mantan narapidana. Selanjutnya warga negara Malaysia sebanyak 14 kasus yang didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan eks narapidana kasus pidana umum maupun narkotika.
Adapun warga negara Tiongkok menempati urutan berikutnya dengan 11 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang dideportasi sekaligus pada April 2026 setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Selain itu terdapat pelanggaran sporadis yang melibatkan warga negara lain seperti Pakistan, Nigeria, Norwegia, Palestina, Oman, dan sejumlah negara lainnya.
Seluruh pelanggaran ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama periode tersebut, Imigrasi Agam telah melakukan deportasi terhadap 40 WNA, menempatkan 31 orang di ruang detensi atau rumah detensi imigrasi, menerapkan penangkalan terhadap 14 orang asing, serta menangani satu perkara pidana keimigrasian hingga proses peradilan.
Kasus pidana paling menonjol terjadi pada 2025 ketika Imigrasi Agam mengungkap pemalsuan data kependudukan oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial IAB atau Imran Ali Bachchu.
Pelaku diduga menggunakan data kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk memperoleh dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap pelaku pada 30 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan pelanggaran Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara pada 2026, operasi besar lainnya berhasil mengungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara Tiongkok. Seluruhnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Tiongkok melalui Kuala Lumpur. Sesuai ketentuan, biaya pemulangan dibebankan kepada penjamin atau ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan tanpa menggunakan anggaran negara. (Indra Yosef)
Data Imigrasi Agam menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 129 permohonan perpanjangan ITK. Jumlah itu meningkat menjadi 161 permohonan pada 2025. Sementara hingga 30 Mei 2026, Imigrasi Agam telah memproses 82 permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Peningkatan permohonan tersebut dinilai mencerminkan masih tingginya mobilitas warga negara asing yang datang ke wilayah kerja Imigrasi Agam, termasuk untuk kepentingan wisata, keluarga maupun aktivitas lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Di sisi lain, Imigrasi Agam juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Pada 2025, petugas berhasil mencegah keberangkatan 12 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Hingga Mei 2026, sebanyak lima orang kembali berhasil dicegah sebelum berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Dalam penegakan hukum keimigrasian, jumlah kasus yang ditangani mengalami dinamika. Pada 2024 tercatat 30 kasus pelanggaran, kemudian turun menjadi 14 kasus pada 2025. Namun, hingga Juni 2026 jumlahnya kembali mencapai 17 kasus.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam Kizlar Assad, didampingi Kepala Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Putu Agus Sugiarto, beserta staf Kehumasan Pekik Aulia Rahman Jumat lampau mengatakan, kenaikan pada paruh pertama 2026 bukan disebabkan meningkatnya pelanggaran, melainkan hasil operasi intelijen yang berhasil membongkar penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara Tiongkok secara bersamaan.
Selama periode 2024 hingga pertengahan 2026, pelanggar keimigrasian paling banyak berasal dari Bangladesh dengan 15 kasus. Modus yang ditemukan antara lain overstay, bekerja tanpa izin, hingga melibatkan mantan narapidana. Selanjutnya warga negara Malaysia sebanyak 14 kasus yang didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan eks narapidana kasus pidana umum maupun narkotika.
Adapun warga negara Tiongkok menempati urutan berikutnya dengan 11 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang dideportasi sekaligus pada April 2026 setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Selain itu terdapat pelanggaran sporadis yang melibatkan warga negara lain seperti Pakistan, Nigeria, Norwegia, Palestina, Oman, dan sejumlah negara lainnya.
Seluruh pelanggaran ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama periode tersebut, Imigrasi Agam telah melakukan deportasi terhadap 40 WNA, menempatkan 31 orang di ruang detensi atau rumah detensi imigrasi, menerapkan penangkalan terhadap 14 orang asing, serta menangani satu perkara pidana keimigrasian hingga proses peradilan.
Kasus pidana paling menonjol terjadi pada 2025 ketika Imigrasi Agam mengungkap pemalsuan data kependudukan oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial IAB atau Imran Ali Bachchu.
Pelaku diduga menggunakan data kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk memperoleh dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap pelaku pada 30 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan pelanggaran Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara pada 2026, operasi besar lainnya berhasil mengungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara Tiongkok. Seluruhnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Tiongkok melalui Kuala Lumpur. Sesuai ketentuan, biaya pemulangan dibebankan kepada penjamin atau ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan tanpa menggunakan anggaran negara. (Indra Yosef)