PADANG, BeritaSumbar.com — Babak baru sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat dengan terdakwa Veri Kurniawan kembali menghadirkan fakta-fakta mencengangkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, sorotan utama tertuju pada kehadiran saksi Aldoris alias Dodoy, salah satu dari tiga saksi yang diperiksa pada hari itu.
Kehadiran Aldoris di ruang sidang cukup menyita perhatian. Pasalnya, pria ini sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua kali. Beralasan tidak memiliki uang untuk biaya transportasi, langkah kakinya baru sampai ke meja hijau pada panggilan ketiga.
Dalam persidangan, sosok Aldoris menjadi kunci untuk mengurai benang merah aliran dana dan tata kelola perusahaan yang diduga sarat penyimpangan. Terlebih, pada sidang sebelumnya, saksi lain bernama Fahri sempat menyebut bahwa Aldoris mengaku sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat.
Dicecar Kasi Pidsus: Dari Rp 500 Ribu Terbongkar Jadi Rp 2 Juta
Di hadapan Majelis Hakim, Aldoris langsung dicecar berbagai pertanyaan tajam oleh tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari, Richard K. Siagian.
Dalam kesaksiannya, Aldoris membongkar perannya yang sesungguhnya. Alih-alih pengurus resmi, ia mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau “makelar” yang menghubungkan kerja sama sewa-menyewa armada bus dan truk antara Perumda Tuah Sepakat dengan klien di kawasan Pangkalan Kerinci, Jambi.
Suasana sidang sempat memanas ketika JPU mencecar besaran fee atau komisi bulanan yang dikantongi sang makelar. Awalnya, Aldoris berupaya berkelit dengan menyebut angka Rp 500.000 per bulan. Namun, Kasi Pidsus Richard K. Siagian tak tinggal diam. Menemukan kejanggalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU terus mencecar dan menekan saksi untuk membeberkan rincian sebenarnya.
Terdesak fakta di BAP, Aldoris akhirnya mengakui besaran fee yang ia terima, dengan rincian Komisi 1 Unit Bus sebesar Rp 1.000.000/bulan dan Komisi 2 Unit Truk sebesar Rp 500.000/unit (Total Rp 1.000.000/bulan) Total Fee Bulanan: Rp 2.000.000/bulan
Ironisnya, aliran dana komisi bulanan ini mengalir tanpa adanya landasan hukum atau Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) resmi dengan pihak Perumda. Aldoris secara gamblang mengakui bahwa kerja sama penyewaan aset daerah itu hanya didasari kesepakatan lisan antara dirinya dengan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan.
Bantah Terima Rp 19 Juta dan Klaim Dewas
Selain soal fee bulanan, Majelis Hakim dan JPU juga menguliti total aliran dana yang masuk ke kantong Aldoris. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp 19 juta yang diserahkan secara tunai dan transfer, sang makelar langsung menepisnya.
Aldoris bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Ia mengklaim seluruh transaksi dilakukan melalui transfer antar-bank dengan total akumulasi dana yang ia terima hanya sebesar Rp 10.500.000, bukan Rp 19 juta seperti yang dipertanyakan.
Sementara itu, terkait kesaksian saksi Fahri pada sidang sebelumnya yang menyebut Aldoris “menjual nama” dengan mengaku sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat, Majelis Hakim meminta penegasan langsung.
“Apakah Saudara pernah mengaku sebagai Dewas di lapangan?” cecar Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Aldoris dengan tegas membantahnya. “Tidak pernah, Yang Mulia. Saya tidak pernah mengaku sebagai Dewas Perumda Tuah Sepakat,” kilahnya di persidangan.
Kesaksian Aldoris ini semakin memperlihatkan amburadulnya sistem pengawasan dan tata kelola keuangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat pada masa kepemimpinan terdakwa Veri Kurniawan. Sidang masih akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi lainnya serta saksi Ahli, serta kembali pertanyaan timbul apakah akan ada kemungkinan penambahan Tersangka baru? (Tim Redaksi)