Oleh: Bonar Surya Winata. S.sos
Mantan Ketua KWRI 2 Periode, Ketua Ormas Pekat- IB Tanah Datar
Kasus korupsi yang menyeret Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar terus menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul fakta mengenai adanya pengembalian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara. Bagi sebagian masyarakat, pengembalian uang tersebut mungkin dianggap sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun dalam perspektif hukum, pengembalian uang hasil korupsi bukanlah tiket untuk bebas dari jeratan pidana.
Pemahaman ini penting untuk ditegaskan agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang dapat terhindar dari hukuman, hanya dengan mengembalikan uang yang telah dinikmati. Jika logika seperti itu dibenarkan, maka pemberantasan korupsi akan kehilangan makna dan daya cegahnya. Korupsi akan dipandang sebagai tindakan yang risikonya kecil, jika tidak terungkap pelaku menikmati hasilnya, dan jika terungkap cukup mengembalikan uang untuk menghindari hukuman. Tentu ini merupakan cara pandang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum.
Secara hukum, tindak pidana korupsi tidak hanya diukur dari ada, atau tidaknya kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merusak tata kelola pemerintahan, menyalahgunakan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, ketika unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, maka proses hukum tetap harus berjalan meskipun pelaku telah mengembalikan uang yang merugikan negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sejak awal menyadari adanya kemungkinan pelaku mencoba menghindari tanggung jawab pidana dengan cara mengembalikan hasil kejahatannya.
Dalam kasus Perumda Tuah Sepakat, publik tentu berharap proses hukum mampu mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya. Pengembalian uang yang terjadi dapat menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pembuktian. Namun, yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme pengawasannya berjalan, dan mengapa dugaan korupsi tersebut dapat berlangsung hingga menimbulkan kerugian bagi daerah.
Sebagai perusahaan milik daerah, Perumda Tuah Sepakat dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru terseret dalam dugaan korupsi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bentuk kerugian keuangan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan sistem pengelolaan keuangan publik juga ikut tergerus.
Kepercayaan publik merupakan aset yang nilainya jauh lebih besar daripada nominal uang yang dikembalikan. Masyarakat menaruh harapan kepada para pejabat, pengelola perusahaan daerah, dan wakil rakyat untuk menjalankan amanah dengan jujur dan bertanggung jawab. Ketika amanah tersebut diduga disalahgunakan, maka yang terluka bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keyakinan masyarakat terhadap integritas para pemegang jabatan publik.
Karena itu, pengembalian uang dalam kasus korupsi harus dipandang sebagai langkah pemulihan kerugian negara, bukan sebagai penghapus kesalahan. Negara memang berkepentingan untuk mendapatkan kembali aset atau uang yang hilang akibat tindak pidana. Namun negara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera kepada pelaku agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Persidangan kasus Perumda Tuah Sepakat saat ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum khususnya di Kabupaten Tanah Datar umumya di Sumatera Barat. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan istimewa.
Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan daerah. Korupsi sering kali tidak terjadi karena lemahnya aturan, melainkan karena lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas sebagian oknum yang diberi kepercayaan mengelola keuangan publik. Oleh sebab itu, reformasi tata kelola harus menjadi agenda yang tidak bisa ditunda.
Pada akhirnya, masyarakat Tanah Datar menginginkan dua hal sekaligus: kerugian negara dipulihkan dan keadilan ditegakkan. Pengembalian uang memang merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab. Akan tetapi, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip dasar bahwa setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebab dalam negara hukum, pengembalian uang korupsi bukanlah tiket untuk bebas dari jeratan hukum. Uang yang hilang mungkin bisa kembali, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa kompromi. Itulah esensi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya, termasuk dalam kasus Perumda Tuah Sepakat yang kini menjadi sorotan masyarakat Tanah Datar.