Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,- Seorang pria warga Anduriang Kayu Tanam ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman lantaran melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Taluak Balibih Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku inisial S (38) tersebut diringkus petugas disebuah warung di daerah Kelurahan Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis 4/4/2024 sekira pukul 20:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penangkapan berawal berdasarkan laporan dari korban kepada petugas kami tentang aksi pencurian disebuah warung di Taluak Balibih Pungguang Kasiak Kecamatan Lubuak Aluang Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi dilapangan bahwa pelaku sedang berada di Kota Pariaman dan petugas langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di daerah Kelurahan Mangguang Kota Pariaman.
Dilanjutkan oleh Kasat Iptu AA Reggy bahwa pelaku S ini merupakan resedivis dalam perkara kasus yang sama dan saat melakukan aksinya ia hanya seorang diri atau main tunggal,” ujar Kasat Reskrim Jumat (5/4).
Setelah pelaku diamankan dilakukan interogasi ia mengakui perbuatannya, kemudian aksi pencurian yang ia lakukan tersebut ada sebanyak 11 TKP di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Namun tidak di Padang Pariaman saja pelaku melakukan aksi pencurian tetapi juga di sebuah warung di Kota Pariaman dan juga di daerah Kota Bukittinggi.
Menurut keterangan pelaku bahwa barang hasil curiannya tersebut sebagian di jual ke sebuah warung grosiran di daerah Bungus Kota Padang dan sebagian lagi dibagikan untuk teman-temannya.
Adapun barang bukti yang juga diamankan petugas berupa 8 sloft rokok Sampoerna, 3 sloft rokok Surya, 1 sloft rokok Sampoerna Hijau, 1 sloft rokok Dji Samsoe, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah putih.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)