25 C
Padang
Rabu, Januari 15, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman Bekuk Pelaku penggelapan Mobil
T

Kategori -
- Advertisement -

Padang Pariaman,BeritaSumbar.com, — Seorang pelaku tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman, pelaku ditangkap di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis 9/2/2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar telah diamankan seorang pria pelaku tersebut inisial VS (37) warga Korong Teluk Nibung, Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Dijelaskannya penangkapan pelaku Berdasarkan LP/B/122/IV/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 11 April 2022 – SP.Sidik/45/VII/2022/Reskrim tanggal 16 July 2022 – SP.Sidik/04/II/2023/Reskrim tanggal 4 Februari 2022 tentang penggelapan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz, yang terjadi di Korong Teluk Nibung, Nagari Sunua Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman,” kata AKP Agustinus Pigai Kasat Reskrim, Minggu (12/2/2023).

“Menindaklanjuti laporan itu Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan polisi berhasil mengantongi identitas pelaku serta didapatkan informasi kalau pelaku VS tersebut sedang berada di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kemudian Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan anggota kepolisian setempat untuk mengetahui dimana tepatnya posisi keberadaan pelaku, yang mana berdasarkan pemantauan dari anggota bahwa pelaku sedang bekerja sebagai sopir truck logistik di Kelurahan Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Setelah itu petugas mencoba untuk mendatangi tempat kerja pelaku dan ternyata polisi tidak berhasil menemukan pelaku disana,” terang Kasat Agustinus Pigai.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan kemudian Tim Opsnal Jatanras berkoordinasi lagi dengan anggota polisi setempat untuk mendalami tempat kost pelaku yang berada di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dan Alhasilnya memang benar didapati pelaku sedang berada di kost tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan melarikan diri, sehingga Tim Gabungan terpaksa melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil diamankan polisi.

Setelah pelaku diamankan dilakukan interogasi, yang mana berdasarkan pengakuannya memang benar ia telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan Nopol BA 1998 WA,” ucapnya.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img