BERITASUMBAR,LIMAPULUH KOTA,-YN alias Cia (28) yang sehari hari diketahui bekerja di PT Radja PS Guguak diamankan pihak Polsek Guguak. YN merupakan HRD diperusahaan tersebut dipolisikan dengan dugaan telah melakukan pemotongan gaji dan THR Karyawan selama 2 tahun.
Tindakan melanggar hukum tersebut tercatat terjadi semenjat bulan Mei 2023 sampai bulan Mei 2025. Akibat tindakan yang dilakukan YN, ada sekitar 500 Juta Rupiah uang perusahaan yang ditilap dengan modus memotong gaji dan THR karyawan.
Kasus ini mulai terungkap pada 4 Juli 2025 saat para karyawan Poultry Shop yang berada di Jorong Katinggian Kecamatan guguak kabupaten Limapuluh Kota saling mempertanyakan nominal gaji dan THR yang mereka terima berbeda beda.
Manajer PT Radja PS, Reza, kemudian menelusuri persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui adanya dugaan pemotongan gaji dan THR karyawan tanpa sepengetahuan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.
Selama ini, YN dipercaya mengemban tugas sebagai HRD yang bertanggung jawab dalam pembagian gaji seluruh karyawan. Kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan sejumlah hak karyawan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui adanya ketidak sesuaian antara jumlah gaji dan THR yang seharusnya diterima karyawan dengan nominal yang dibagikan. Dari dugaan praktik tersebut, YN diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp500 juta selama kurun waktu dua tahun.
Atas kejadian tersebut, Manajer PT Radja PS, Reza, melaporkan kasus itu ke Polsek Guguak dengan nomor laporan polisi LP/B/39/VII/2025/Sek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 10 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Guguak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.
Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Ali Usman, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap YN yang sebelumnya menjabat sebagai HRD di PT Radja PS.
“Benar, kita telah menerima laporan dari Manajer PT Radja PS, Reza, terkait dugaan penggelapan gaji dan THR karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Peristiwa ini diketahui pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap IPTU Hamrizal.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait hingga akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Guguak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diamankan di Mapolsek Guguak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.