Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA bertegas-tegas dengan komitmennya untuk melanjutkan membangun Pasar Pusat Padang Panjang karena memang menjadi program strategis daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018.
Hal itu ditegaskan Walikota Hendri Arnis pada Jumpa Pers yang dihadiri puluhan wartawan di pendopo rumah dinas walikota, Jum’at (10/10) Hadir dalam kesempatan itu Sekda Drs. H. Muzwar, M., Kunsultan Hukum Miko Kamal, SH, Asisten II, Sonny Budaya Putra, AP.M.Si, Staf Ahli Saharuddin, SH berserta tim pembangunan pasar pusat Padang Panjang.
Diakui Hendri Arnis, keterujian akan kesabaran masyarakat Padang Panjang secara umumnya dan khususnya masyarakat pedagang sungguh sangat luar biasa dalam menanti akan terwujudnya sebuah pasar yang respresentatif di Kota Serambi Mekah sejak tahun 2007 dan apalagi pasca terbakarnya beberapa kali pasar pusat Padang Panjang.
“ Awalnya saya mengira, bahwa sejak yang memimpin Pemerintahan Kota Padang Panjang dan yang akan saya lakukan adalah hanya tinggal melanjutkan apa yang telah dirintis oleh walikota sebelumnya, namun tidak semudah diperkirakan atau segampang membalik telapak tangan karena berbagai persoalan bermunculan yang berpotensi besar mengganggu kelancaran, kenyamanan dan keamanan pembangunan pasar. Persoalan itu lebih kepada mekanisme serta berbagai aturan yang harus dikaji ulang dengan melibatkan berbagai pihak yang berkopenten sesuai dengan kondisi kekinian yang membutuhkan sikap kehati-hatian, “ jelas Hendri Arnis.
Masih diakui Wako Hendri Arnis, proses pembangunan pasar pusat Padang Panjang yang sudah berlangsung 7 tahun namun belum menampakan hasil secara pisik berupa berdirinya bangunan. Kendati demikian, terutama sejak kepemimpinannya sebagai walikota dipandang perlu adanya sikap kehati-hatian agar kelak kemudian tidak menimbulkan berbagai hal yang berdampak negatif terhadap sisi ekonomi, apalagi tersangkut persoalan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Guna mengawal sikap kehati-hatian itu, kata Hendri Arnis, pemko melakukan konsultasi guna mendapatkan referensi yang kuat kepada beberapa instansi/lembaga pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap legal formal proses yang telah dilakukan dalam perencanaan pembangunan pasar pusat Padang Panjang saat ini.
Instansi terkait dimaksud tersebut ; Kejaksaaan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang,Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Sumatera Barat di Padang,Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Sumatera Barat di Padang,Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,Konsultan Hukum Miko Kamal Associates di Padang, dan Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri.
“Meski demikian,tujuannya terlebih agar ke depannya pelaksanaan pembangunan pasar mulai dari hulu hingga ke hilirnya berlangsung dengan lancar tanpa ada riak, apalagi datang gelombang menghadang. Kata kuncinya adalah, untuk menghilangkan keragu-raguan dan yang perlu dibangun adalah rasa percaya diri yang tangguh serta kokoh. Untuk mewujudkan langkah itu, ternyata membutuhkan masa proses yang cukup panjang, berliku dan lagi melelahkan. “ jelas Hendri Arnis.
Sisi lain, Tim Perumus Pembangunan Pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang yang diketuai oleh Sekda Kota Padang Panjang Muzwar menyampaikan perkembangan kelanjutan pembangunan pasar pusat Padang Panjang pasca pertemuan dengan unsur Muspida, Anggota DPRD dan para pedagang pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus di gedung parlemen.
“Seperti yang telah diketahui masyarakat luas, bahwa Pemko Padang Panjang terkahir telah meminta institusi terkait yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumbar untuk melakuan kajian atau evaluasi terhadap keseluruhan proses rencana pembangunan pasar. Maksud dari kajian tersebut dengan outputnya memberikan saran atau rekomendasi mengenai kesesuaian proses yang telah dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Muzwar.
Disebutkan Sekda Muzwar, untuk mendengarkan hasil penyampaian evaluasi dari BPK-RI Perwakilan Sumbar tersebut, maka Pemko Padang Panjang pada hari Kamis,tanggal 18 September 2014 telah melakukan pertemuan dengan pihak investor yang dihadiri oleh walikota/wakil walikota, anggota DPRD, Tim Perumus Pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang dengan agenda penyampaian hasil evaluasi proses pembangunan pasar pusat oleh kepala perwakilan BPKP-RI Sumbar sekaligus mempersiapkan langkah-langkah tindaklanjut atas hasil evaluasi tersebut.
Muzwar lebih lanjut mengatakan, hasil evaluasi dari BPK-RI Perwakilan Sumbar merekomendasikan bahwa; pertama, jika masing-masing pihak antara Pemko Padang Panjang dengan PT. Kultindo Ereshamas perlu melengkapi dan menyempurnakan dokumen yang dipersyaratkan BPK-RI. Kedua, jika perjanjian kerjasama diputuskan maka melakukan hal tersaebut secara musyawarah dan mufakat serta melakukan langkah dan upaya yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang disaksikan oleh tim BPK-RI telah menyepakati dan menyusun langkah-langkah untuk melanjtkan perjanjian kerjasama pembangunan pasar pusat Padang Panjang dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPKP sesuai dengan hasil evaluasi, “tegas mantan Sekda Kabupaten Tanah Datar.
Saat ini, sambung Sekda Muzwar, dan pihak investor sedang mempersiapkan seluruh persyaratan yang ditentukan oleh pihak BPKP dari hasil evaluasinya. Untuk itu, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap kepada seluruh masyarakat agar bersabar sesaat untuk memberikan ruang dan waktu untuk menuntaskan agar terbangunnya pasar pusat Padang Panjang sesegeranya. Untuk itu, sangat diharapkan pula peran media untuk ikut berpartisipasi dan bersinergi melalui penulisan pemberitaannya yang menyejukkan dikemas secara proposional dan profesiaonal.
Pada sesi tanya jawab, menjawab pertanyaan H. Syamsudarman (wartawan Singgalang) adanya muncul soal keterkaitan status tanah pasar oleh masyarakat hukum adat Baipuh X Koto, maka Sekda Muzwar menjelaskan bahwa, sebelumna walikota telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pengurus KAN Gunung sehubungan dengan Status Tanah Pasar, seluruh Walinagari dan KAN Batipuh X Koto, dan Tokoh-tokoh masyarakat, terakhir pada tanggal 9 Desember 2013 yang intinya mendukung rencana pembangunan pasar. (fjr)