Sepanjang 2013, dua pegawai Pemko Payakumbuh berhentikan tidak hormat. Sementara, seorang PNS mundur, karena alasan bisnis. Keputusan pasangan Walikota Payakumbuh Riza Felepi dan Wawako H. Suwandel Muchtar, untuk memberhentikan kedua PNS itu, sebuah keputusan yang berat. Tapi, untuk tegaknya disiplin, hal tersebut harus dilakukan.
Kedua PNS yang diberhentikan, Reza Iresha Kurnia dan Sri Meldawati Lubis. Terhitung sejak 19 Agustus 2013, keduanya sudah tak berstatus pegawai lagi. Keduanya, terbukti bersalah, melanggar Fasal 3 angka 5, 9, 11 dan 17, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako, Yoherman, SH, S. Sos, di Payakumbuh, Minggu (5/1), menginformasikan, pemberhentian kedua PNS sangat tidak diingini Pemko. Tapi, demi tegaknya peraturan dan perundangan yang berlaku, serta disiplin di jajaran Pemko Payakumbuh, keputusan tersebut harus diambil pimpinan daerah,” tegas Yoherman.
Asisten I Yoherman, mengingatkan seluruh pegawai di jajaran Pemko, agar patuh dan tetap memelihara disiplin serta meningkatkan pelayanan kepada publik, dalam pelaksanaan tugas. “Ini pelajaran berharga bagi semua PNS,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Pemeriksa Kota Payakumbuh, Reza Iresha Kurnia, pemilik NIP 19731006 199503 1 002, dengan pangkat Pengatur (II/c), staf Kelurahan Balai nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, diketahui tak masuk kantor selama 183 hari. Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat lewat keputusan Walikota Payakumbuh No. 862.193/699/WK-Pyk/2013.
Sementara, Sri Meldawati Lubis, NIP 19760729 199603 2 001, pangkat Pengatur (II/c), jabatan terakhir Fisioterapis Pelaksana di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, diketahui tak masuk kantor selama 425 hari. Sri Meldawati Lubis diberhentikan lewat keputusan Walikota Payakumbuh No. 862.193/700/WK-Pyk/2013.
Sementara, Mario Martadinata, S.TP, dengan Pangkat III/a, yang sudah bertugas di Kantor Ketahanan Pangan Payakumbuh selama 3 tahun, mengambil mundur sebagai PNS, karena ingin fokus berwirausaha. “Dunia usaha lebih cocok bagi yang bersangkutan. Makanya, ia sendiri yang mengajukan surat pengunduran diri, sejak Oktober lalu,” jelas Kepala Ketahanan pangan Ir. Syahril, di tempat terpisah.
Langkah yang diambil Mario, dinilai Asisten I Yoherman, sebuah pilihan yang bijaksana. Yang bersangkutan sangat sportif, ketimbang sering meninggalkan jam kerja, karena urusan pribadi, lebih baik mundur sebagai pegawai. “Kita pujikan keputusan Mario itu,” simpul Yoherman.