spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Segera Bangun Gedung ber-SBSN, KUA Hiliran Gumanti Lakukan Pengukuran Tanah
S

- Advertisement -

Kabupaten Solok, beritasumbar.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hiliran Gumanti, Fauzi, S. Sos. I bersama Camat Hiliran Gumanti, Fahrizal, S. Sos., Kasi Kesra Kab. Solok, Masrial, S.Pd dan Korwil, Nasrul S.Pd beserta penyuluh agama PNS Hiliran Gumanti melakukan pengukuran tanah kantor KUA Hiliran Gumanti, Rabu (21/12/2022).

Tanah KUA Hilgum seluas 600 m² atau 20 X 30 ini belum memiliki Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) karena masih berstatus hak pakai oleh Pemda Kab. Solok.

“Semoga bisa diwujudkan segera, agar bisa punya kantor yang presentatif,” harap Camat Hilgum dengan semangat.

Harapan yang senada juga disampaikan oleh Kepala KUA Hilgum, “Mudahan Kemenag Kab. Solok bisa memprioritaskan untuk KUA Kec. Hiliran Gumanti ini, sehingga masyarakat bisa terlayani secara cepat dan tepat,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Ka. Kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli, S.Ag., M.M saat dihubungi media menyampaikan, “Aset SBSN itu dapat diurus sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. InsyaAllah Kemenag akan selalu mendukung segala hal dan perubahan positif yang dilakukan untuk kemaslahatan ummat,” ujar H. Zulkifli

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 04/PMK.08/2009 Tentang Aset Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) Yang Berasal Dari Barang Milik Negara, pada pasal 10 UU No. 19 tahun 2008 bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat digunakan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara baik berupa tanah maupun bangunan, agar dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penunjang terlaksananya tupoksi pengelola atau pengguna BMN tersebut. (Fitria)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img