23 C
Padang
Minggu, Januari 25, 2026
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satuan Narkoba Polres Tanah Datar Gagalkan Penyelundupan 27 Kilogram Ganja Siap Edar
S

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar – BeritaSumbar.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 27 kilogram yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 19 November 2026, di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.  

Kapolres Tanah Datar di wakili Waka Polres Tanah Datar melalui keterangan resmi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan pikap yang digunakan untuk membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tarantula Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.  

Sekira pukul 21.45 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt T 120 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW. Mobil tersebut dikemudikan oleh tiga orang pria berinisial R (29), G (22), dan A (20). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat serta terpal plastik warna biru.  

Penangkapan tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar. Di hadapan saksi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.  

Pada penangkapan ini Satreskoba Polres Tanah Datar menyita : 27 paket besar daun ganja kering (± 27 kilogram),  1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 warna hitam nopol BA 9227 LW berikut kunci kontak dan STNK , 4 unit telepon genggam berbagai merek, 1 buah plastik terpal warna biru, 2 karung goni warna putih dan hijau muda  

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal 6 tahun.  

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Datar dan Sumatera Barat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Waka Polres Tanah Datar.  

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para pelaku. (McD)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img