Gelanggang pacuan kuda Kubu Gadang Payakumbuh, Selasa (25/3), penuh sesak dengan ratusan kendaraan plat merah, mulai dari kendaraan roda enam, roda empat hingga sepeda motor. Sepanjang Selasa itu, BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dinas dan kendaraan operasional tersebut. BPK mengecek, peruntukkan kendaraan apakah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Tak ada yang istimewa dengan pemeriksaan kendaraan ini. BPK menjalankan fungsi dan kewenangannya, sehubungan dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2013. Di antara yang diperiksa, adalah aset kendaraan milik pemko yang harus dapat dibuktikan fisiknya,” ucap Sekdako Payakumbuh H. Benny Warlis didampingi Kepala DPPKA Drs. Syafwal, MM, di Balaikota Payakumbuh, Selasa.
Selain pemeriksaan fifik, BPK juga menyigi administrasi kendaraan itu, berupa surat keputusan pemegang kendaraan dari pimpinan SKPD bersangkutan. Di samping pemeriksaan STNK dan kartu inventaris barang model B. “Kita sangat senang dan menyambut baik pemeriksaan seperti ini,” kata sekdako.
Kendaraan yang diperiksa, muai dari kendaraan dinas pasangan kepala daerah, pimpinan DPRD, sekdako, asisten, staf ahli walikota, pimpinan SKPD, camat, TP-PKK/Dharmawanita, sekretaris, sampai kepada kendaraan roda dua lurah, kasubag serta kendaraan operasional pengangkut sampah dan mini bus DPRD, Dishubkominfo serta sekretariat. Pokoknya, yang tercatat dalam daftar barang inventaris harus dicek, tegas sekdako.
Terhadap kendaraan yang tak bisa jalan dan belum dihapus dari daftar barang inventaris, DPPKA sebagai penanggung aset, harus membuktikannya bahwa kendaraan itu masih ada. Jika kendaraan tersebut rusak dan tengah diperbaiki dibengkel, harus ada surat pernyataan dari bengkel, bahwa kendaraan itu tengah menjalani perbaikan, ungkap Kabid Aset DPPKA Wismar, SE, MM, secara terpisah.