Lubuk Sikaping – Polres Pasaman, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pencuri ternak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beraksi sejak satu tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir, di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan DPO tersebut merupakan sindikat pencuri ternak yang telah beroperasi diberbagai lokasi di provinsi ini, dimana salah satunya sekitar satu tahun lalu di kabupaten ini, jelang Idul Adha 1435 Hijriah.
“Tersangka yang diamankan tersebut, yakni Faisal (42), warga Nagari Tanjung Beringin Kabupaten Pasaman, setelah pencarian dalam satu tahun terakhir, dimana tersangka tersebut diamankan di Jorong Guguak Nagari Sungai Beringin, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, pelaku merupakan salah satu sindikat pencuri ternak, bersama rekan-rekannya yang sebelumnya juga telah diamankan di kabupaten lain di Sumbar, terkait kasus yang sama.
Tersangka berdasarkan informasi yang ada, merupakan mantan atlet lari 100 meter yang berasal dari daerah itu, di Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian setempat, pelaku merupakan pemain lama, dan dalam setahun terakhir telah melancarkan aksinya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasaman tepatnya di kecamatan Lubuk Sikaping, dimana dari pencurian yang dilakukannya sebanyak delapan ekor hewan terdiri dari tiga ekor kerbau dan ekor sapi berhasil dibawa lari komplotan tersebut.
Salah satu pencurian yang dilakukan komplotan tersebut terjadi 23 September 2014, dimana mereka berhasil membawa tiga ekor kerbau milik warga atas nama Inaih Datuak Angkek, warga Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, dimana hewan tersebut di potong lansung di lokasi pencurian, sebelum dibawa menggunakan kendaraan roda empat.
Hasil dari pencurian hewan ternak tersebut menurut pihak terkait, kemudian dijual di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Komplotan ini berjumlah tujuh orang, dimana dua orang masih buronan dan masuk DPO, sementara empat rekan lainnya telah lebih dulu diciduk di Padang Pariaman dan Kota Solok karena terlibat kasus yang sama,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, tersanga yang diamankan ini, diduga merupakan otak dari pencurian ternak di wilayah hukum Pasaman, sebab dari komplotan ini, hanya dia yang merupakan warga asli daerah ini, dan menentukan target operasinya.
Tersangka menurut pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber: Antara/Oleh Eko Fajri/Riza Fahriza