Keduapuluhsatu, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan misi keenam dalam Ranperda tentang Perubahan RPJMD ini disebutkan meningkatkan infrastruktur untuk percepatan pembangunan dan daerah berbasis perjuangan. Dalam program prioritas untuk misi ini tidak satu pun yang bersentuhan dengan pembangunan dan perhatian terhadap daerah basis perjuangan, seperti perhatian terhadap terbengkalainya tugu PDRI di Koto Tinggi serta infrastruktur jalan menuju ke lokasi. Bilamana misi meningkatkan pembangunan basis perjuangan ini tidak terjadi kewenangan Kabupaten, kenapa dalam misi keenam ini masih tertulis pembangunan daerah basis perjuangan. Dapat kami jelaskan bahwa kita mendukung penuh pembangunan Tugu Monumen PDRI sesuai dengan kewenangan yang kita miliki antara lain dukungan pembangunan infrastruktur jalan menuju kelokasi tersebut.
Keduapuluhdua, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara terkait dengan misi keenam justru yang sangat penting adalah percepatan pembangunan infrastruktur dikawasan Ibukota Kabupaten (IKK) Lima Puluh Kota. Namun pada program prioritas tidak ditemukan dalam rancangan perubahan RPJMD ini termasuk penuntasan perubahan RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota dapat kami jelaskan bahwa sesungguhnya hal ini sudah dirumuskan dalam perubahan RPJMD ini. Hal ini tergambar salah satu sasaran pembangunan dirumuskan yaitu infrastruktur dasar yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pengembangan wilayah, dan IKK Sarilamak merupakan salah satu kawasan atau bagian wilayah yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dipercepat pembangunan infrastrukturnya. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga telah dan akan terus berupaya menuntaskan kebutuhan-kebutuhan terhadap dokumen perencanaan seperti RTRW, RDTR dan RTBL.
Keduapuluhtiga, terimakasih atas saran dan masukan saudara dari Fraksi PPP yang memuat tujuh hal penting dan hal ini akan menjadi perhatian kita bersama dalam penyempurnaan perubahan RPJMD ini.
Keduapuluhempat, selanjutnya menjawab pertanyaan saudara dari Fraksi PAN terkait dengan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai penghasil gambir terbesar di Indonesia sebnayak 67 persen. Provinsi Sumatera Barat pun menjadi pemasok Gambir terbesar di dunia mencapai 90 persen. Melihat potensi ini, pemerintah daerah mendorong agar eksistensi usaha produk unggulan daerah bertahan. Usaha apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam mempertahankan kesejahteraan petani gambir dapat kami jelaskan bahwa sudah dan akan terus melakukan usaha-usaha mempertahankan kesejahteraan petani gambir tersebut. Beberapa usaha yang dilakukan oleh pemerintah antara lain : menetapkan gambir sebagai produk unggulan daerah, membentuk Asosiasi Petani Gambir (APEGI), memberikan pelatihan-pelatihan, sentuhan teknologi turunan produk gambir seperti katecin dan teh gambir.
Kami menyadari bahwa tanggapan serta penjelasan kami belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Hal-hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut tentunya masih dapat kita bahas dalam agenda selanjutnya. Segala masukan dan saran sangat kami hargai dan akan menjadi perhatian.
Harapan kami, rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang selalu kita tumbuhkan melalui berbagai kesempataan akan dapat lebih memperlancar penetapan seluruh kebijakan pemerintahan daerah, termasuk rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, kiranya Allah SWT berkenan memberikan bimbingan serta petunjuk kepada kita dalam mengemban tugas-tugas dan tanggungjawab yang cukup berat ini, sehingga kita mampu menyelesaikannya tepat waktu.
Akhir kata, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada segenap anggota dewan yang terhormat serta seluruh unsur terkait, atas usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah ini sampai penetapan nantinya menjadi peraturan daerah.(relis)
Beritasumbar.com
Penyampaian Nota Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Perubahan RPJMD 2016-2021P
- Advertisement -
- Advertisement -