spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
S

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. yang merupakan seorang pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung oleh surat perintah penyidikan, surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kasus persetubuhan yang berakibat kehamilan dan berujung adanya dugaan aborsi paksa diketahui pihak keluarga perempuan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pihak keluarga perempuan mencoba mengorek informasi dari anaknya yang masih duduk di kelas 9 di salah satu SLTP di Nagari Maek kecamatan Bukit Barisan tempat domisili pelapor.

Dari pengakuan sianak ia sudah hampir 3 bulan tidak datang tamu bulanan, hal ini memperkuat kecurigaan ibu korban dengan fullnya puasa anak gadisnya pada Ramadhan kemaren. Tentu tidak logis anak gadi puasa full, cerita sang ibu korban kepada media ini beberapa hari yang lalu saat disambangi kerumahnya.

Dari pengakuan anak dan keterangan sang ibu korban yang juga dari rekaman pembicaraan dengan keluarga terlapor, Korban dipaksa menggugurkan kandungan oleh si ibu terlapor, Korban di suruh makan obat kimia yang diberikan oleh ibu terlapor dan juga di bawa ke tukang urut guna menggugurkan janin yang ada di kandungan korban,di tempat urut korban di suruh minum air induk tapai (ragi) sehingga korban alami sakit perut parah dan alami keguguran.

Parahnya tindakan terlapor sudah terjadi berulang ulang dan diketahui pihak keluarga mereka, tapi tidak ada tindakan pencegahan, cerita Ibu korban kepada rekan media di Maek saat dikonfirmasi kejadian yang menimpa anaknya. Kami sudah mencoba awalnya mencari jalan damai dengan baik baik tapi tetap kami disalahkan,terang orang tua C (Inisial Korban).

Dari cerita korban dan ibunya, pelaku sering mengancam dengan akan menyebar rekaman video yang dibuat terlapor. Terlapor yang berinisial L, selalu gunakan rekaman video tersebut sebagai senjata jika korban menolak melayani harsat bejatnya.

Kronologis kejadian dugaan aborsi paksa juga disampaikan oleh orang tua korban kepada pihak penyidik di PPA Polres 50 Kora juga dengan bukti rekaman percakapan dengan keluarga terlapor.

Pihak Polres 50 Kota melalui satuan Reskrim unit PP usai menerima laporan polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar langsung mengambil tindakan dan bergerak melakukan penyelidikan. Dari laporan awal yang berbunyi tindak persetubuhan bawah umur, didapat hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban sebelumnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Sementara itu pihak keluarga dekat korban berharap pihak kepolisian di Reskrim Polres 50 Kota juga menindaklanjuti dugaan aborsi paksa terhadap anak gadis mereka yang masih dibawah umur tersebut. Apalagi dugaan aborsi paksa dilakukan oleh orang tua perempuan terlapor.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img