- Masa Kolonialisasi
Konsep kearifan lokal ini kemudian berusaha dipinggirkan/dimarginalkan baik oleh Belanda maupun oleh Pemerintah Indonesia. Usaha Belanda untuk memarginalkan bahkan mengintervensi masyarakat minangkabau beserta hukum adatnya terlihat dengan dibentuknya sistem kelarasan yang dipimpin oleh Tuanku Laras. Tuanku Laras ini merupakan kaki tangan Belanda yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan segala perintah dan keinginan Belanda di daerah minangkabau. Selain itu Belanda juga menerapkan politik adu domba di dalam suku dengan mengangkat penghulu pada tiap-tiap suku, penghulu yang diangkat oleh Belanda ini dikenal dengan sebutan panghulu basurek.73
- Masa Kemerdekaan Hingga Undang-Undang Desa 1979
Setelah kemerdekaan Indonesia nagari tetap diakui sebagai kesatuan pemerintahan terkecil melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 015/GSB/1968 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Menurut SK Gubernur ini struktur organisasi nagari terdiri atas wali nagari, dewan perwakilan nagari, dan kerapatan nagari. Setelah itu terbit SK Gubernur Nomor 155/GSB/1974 yang menyempurnakan SK sebelumnya, di dalam SK ini struktur nagari disederhanakan menjadi wali nagari dan kerapatan nagari. Dekonstruksi terhadap tatanan adat minangkabau semakin diperparah dengan lahirnya SK Gubernur Nomor 162/GSB/1983 yang merupakan dasar pemberlakuan bagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Desa. Dengan lahirnya SK Gubernur Nomor 162/GSB/1983, maka SK gubernur sebelumnya mengenai nagari, kerapatan nagari, dan berbagai perangkatnya menjadi tidak berlaku lagi. Lahirnya SK Gubernur ini kemudian diikuti dengan lahirnya Peraturan Derah (Perda) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Pembentukan, Pengaturan, dan Penghapusan Desa dalam wilayah Sumatera Barat. Perda ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Penataan Desa. Melalui Instruksi Gubernur ini maka dilakukanlah penataan terhadap jorong-jorong yang ada, untuk kemudian jorong-jorong tersebut dijadikan desa yang akan dijadikan satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat. Dari 543 Nagari yang terdiri dari 3138 jorong kemudian dibentuk menjadi 2586 desa, selanjutnya junlah desa tersebut diperkecil menjadi 2133 desa dengan melakukan penggabungan antara satu desa dengan desa lainnya.74 Akibat dari dihapuskannya nagari sebagai satuan pemerintahan terendah, maka kerapatan adat sebagai salah satu struktur nagaripun dibekukan.
[1] Op cit Ali Akbar Navis
54 Rasjid Manggis, M. 1971, Minangkabau Sedjarah Ringkas dan Adatnja, Penerbit Sridharma, Padang.
55 ibid
56 Tabloid Suara Rakyat Nomor 1 Tahun I, Desember 2000.
57 op cit A.A Navis
58 Thalib, Sjofjan, 1996, Hukum Adat Perkawinan Minangkabau Setelah Berlakunya Hukum Perkawinan Nasional (Disertasi pada Universitas Gadjah Mada), Yogyakarta., hal 14
59 ibid
60 Ibid.
61 Zenwen Pador, dkk, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 2.
62 Virza Benzani, 1991, Tinjauan Yuridis Tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau Sumatera Barat dan Perkembangannya Dewasa Ini Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, Reporsitori Skripsi S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
63 Ibid.
64 Idrus Hakimy Dt. Rajo Penghulu, Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Minangkabau, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 1997, hlm. 25.
65 Op.Cit, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers, 1986, hlm. 18.
66 Op.Cit, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 10.
67 Alfitri, Kepemimpinan dan Struktur Kekuasaan Lokal Dalam Perkembangan, 1992, Tesis MS Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
68 ibid
69 Op.Cit, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers, 1986, hlm. 37.
70 Ibid.
71 Ibid
72 Ibid
73 Op.Cit, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2002, hlm. 11
74 Ibid, hlm. 13
(Bersambung ke bagian 6: http://beritasumbar.com/pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatan-bag6/ )