- Sumber dan Jenis Data
- Data Primer
Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung di masyarakat atau di tempat penelitian. Dalam hal ini peneliti akan memperoleh data primernya di Kerapatan Adat Nagari Tapan sebagai institusi adat di anggota Kenagarian Tapan yang berwenang dalam pengelolaan kekayaan nagari, Pemangku Adat Kenagarian Tapan, Wali Nagari pada nagari-nagari pemekaran.
Jenis data primer, antara lain terdiri dari :
- Bahan primer
Bahan primer diperoleh langsung dari Kerapatan Adat Nagari Tapan sebagai institusi adat di anggota Kenagarian Tapan yang berwenang dalam pengelolaan kekayaan nagari, Pemangku Adat Kenagarian Tapan, Wali Nagari pada nagari-nagari pemekaran..
- Bahan sekunder
Bahan sekunder yang diperoleh berupa data luas wilayah ulayat nagari Tapan, jumlah nagari pemekaran, dan dasar hukum baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten yang menjadi landasan pemekaran nagari.
- Data Sekunder
Merupakan data yang diperoleh dari sumber literatur yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
Data sekunder diperoleh dari :
- Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat,[12] yang terdiri dari :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan perundang-undangan yang terkait, antara lain : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Peruntukanya.
- Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, antara lain:
- Hasil-hasil penelitian hukum;
- Teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana melalui literatur yang dipakai.[13]
- Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia.[14]
[1] Lihat Penjelasan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 1.
[6] Morris L. Cohen & Kent C. Olson, Legal Resarch, In A Nutshell, West Group, ST. Paul, Minn, United States of America, 2000, hlm. 1.
[7] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 35.
[8] Philips M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah Penelitian Methode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga, Surabaya, 1997, hlm. 20.
[9] Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Perihal Penelitian Hukum, Bandung, 1979, hlm. 65.
[10] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 134.
[11] Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit, hlm. 93.
[12] Ibid, hlm. 94.
[13] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1997, hlm, 116.
[14] Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2004, hlm.32.
(Bersambung ke bagian 5: pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatan-bag5/)